AMDAL: Ketentuan yang Harus Dipenuhi dan Permasalahan dalam Penyusunannya

Ilustrasi pentingnya AMDAL. Dok: DLH Sleman.

SEPUTARGK.ID – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan salah satu dokumen persyaratan pokok yang harus dipenuhi sebelum pemrakarsa usaha atau kegiatan mengurus dokumen Izin Mendirikan Bangunan(IMB) untuk pembangunan fasilitas dalam mendukung usahanya. Syarat ini tentu juga berlaku untuk para investor yang akan melakukan kegiatan usaha dan membangun bangunan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Banyaknya kendala seperti misalnya dokumen yang tidak tepat, serta sedikitnya konsultan yang menguasai soal AMDAL membuat pengurusannya menjadi lambat,” terang Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Senin (15/2/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Aris Suryanto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengusaha yang hendak berinvestasi harus memastikan skala usaha dan juga lokasinya.

“Jika skala usahanya besar dan juga lokasinya mensyarakatkan harus dibuat AMDAL, maka pengusaha wajib mengurus izin AMDAL dulu. Untuk pengurusan dokumen AMDAL, pemrakarsa kegiatan usaha dapat menyusun dokumen AMDAL sendiri atau dengan menunjuk konsultan AMDAL. Kajian ini dari berbagai aspek mengenai dampak lingkunan dan rencana investasinya,” jelas Aris.

Aris menerangkan, bahwa biaya pengajuan AMDAL ke DLH ini gratis.  “Yang mahal ialah penyusunannya dengan Konsultan. Biayanya berkisar 350 hingga 500 juta Rupiah, semua tergantung negosiasi antara pemrakasa atau investor dengan konsultan,” lanjut Aris

Selanjutnya, Aris juga menerangkan, kelengkapan dan kualitas dokumen yang diajukan pemrakarsa sangat mempengaruhi cepat atau lambatnya proses pengurusan AMDAL. Jika dalam proses penyusunan dokumen ini perlu banyak revisi, maka proses pengajuan membutuhkan waktu lebih lama. Selain revisi, sedikitnya konsultan di bidang AMDAL juga berpengaruh pada lamanya proses pengajuan AMDAL.

Aris mengakui, sebetulnya para pengusaha yang berinvestasi di Gunungkidul banyak yang sudah berkonsultasi dalam mengurus AMDAL ke pihak DLH, tapi penyusunan dokumen yang lambat dan adanya revisi dokumen selama ini menjadi kendala utama dalam proses pengurusan AMDAL.

“Kendala-kendala ini yang membuat kesan bahwa proses kepengurusan AMDAL ini lama dan berbelit-belit,” lanjut Aris.

Dari penjelasan Aris, dapat dipastikan bahwa proses atau tahapan proses pengurusan AMDAL ini dapat diajukan ke DLH setelah penyusunan dokumen AMDAL oleh konsultan sudah selasai. Setelah dokumen lengkap, maka para pelaku usaha dapat mengirimkan permohonan penapisan kepada DLH.

“Setelah pengajuan permohonan penapisan kami terima, maka Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan verifikasi data dan lokasi. Setelah itu pelaku usaha atau pemrakarsa mengirimkan dokumen AMDAL yang sudah disusun ke Komisi Penilai AMDAL tingkat DIY melalui DLH Gunungkidul,” jelas Aris.

Dari DLH Gunungkidul, selanjutnya, dokumen dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Hasil penilaian nantinya berupa rekomendasi kepada Bupati, setelah semua selesai dan lengkap, langkah selanjutnya Bupati akan menerbitkan izin lingkungan yang diminta.

“Para pelaku usaha sebenarnya sudah banyak yang patuh untuk ngurus izin ini. Masalahnya ya yang saya utarakan tadi, penyusunan dokumennya itu yang mungkin membuat lambat pengajuan izinnya,” jelasnya.

Aris melanjutkan, sebenarnya jika semua dokumen sudah lengkap, pengurusan AMDAL sendiri hanya membutuhkan waktu tiga bulan.

“Setelah surat Keputusan Bupati keluar, pengusaha baru bisa mengajukan IMB, tapi jika dokumen tidak lengkap dan perlu revisi, sebelum diajukan ke Komisi Penilai AMDAL dikembalikan dahulu oleh tim verifikasi DLH Gunungkidul,” pungkas Aris. (Edi Padmo).

***

Facebook Comments Box

Pos terkait