Apa Saja Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa?

Iustrasi pelantikan Kepala Desa. Dok: istimewa.

Seorang Kepala Desa adalah tokoh panutan bagi warganya dan bagi warga lain desa. Masyarakat masih taat memegang teguh pola panutan (patron-client). Seorang Kepala Desa pasti dipandang sebagai sosok yang serba bisa. Karena peranan dan harapan-harapan besar kepadanya, maka masyarakat sangat menghormati dan memperlakukan seorang Kepala Desa layaknya “raja kecil” di lingkup wilayahnya. Sang Kepala Desa pasti mendapat tempat kedudukan terhormat dalam setiap acara resmi dan perhelatan yang digelar warga.

Di wilayah perdesaan Gunungkidul, seorang Kepala Desa sering mendapat panggilan sebagai “Mbah Lurah“. Mbah Lurah sering disepadankan sebagai Mbah Lurah Semar Badranaya. Ia adalah sosok dewata dari kahyangan yang membawa diri sebagai si buruk rupa, namun menjadi pembantu manusia manakala menghadapi perkara dan kesulitan. Ya, Lurah Semar adalah sosok yang manjing ajur ajer membawa diri sebagai batur para kesatria. Mbah Lurah adalah sosok yang bisa ngesuhi lan mbaturi kesusahan dan kesulitan warganya untuk menemukan jalan pemecahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa memang harus “waskita“. Ia harus mampu secara cepat memahami persoalan dan “trengginas” melaksanakan tugas dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Mbah Lurah tidak boleh abai menjalankan tugas-tugas rutin sebagai kepala administratur pemerintahan desa. Ia harus melaksanakan perintah tugas dari Bupati, Gubernur/Menteri, sampai Presiden.

Dalam sehari-hari, Mbah Lurah juga mesti cekatan melayani aneka persoalan dan kebutuhan masyarakat yang datang mengeluh kepadanya. Mulai dari menyelesaikan keributan rumah tangga, memeriksa kegiatan Pos Yandu, memastikan program KB berjalan lancar. Ia terkadang ngopeni mahasiswa yang sedang KKN, menjadi congkok atau talanging atur warga yang mau mantenan.

Tak jarang Mbah Lurah mesti ikut sambatan rumah yang mau roboh, sregep niliki wong lara, tak lupa mendatangi pelayatan, mengurus warga yang bunuh diri dan memulihkan jiwa keluarganya, dan seterusnya dan sebagainya.

Mbah Lurah masa kini juga harus kreatif. Ia harus bekerja dan berkoordinasi lintas sektoral. Ia harus mampu mengembangkan perekonomian desa, membangun wirausaha desa. Termasuk harus mampu membina perusahaan desa yang disebut BUMDES.

Pendek kata, “Mbah Lurah” itu “kudu bisa tumandang apa wae“. Peran besar Kepala Desa juga berimbas ke istri/suaminya. Seorang istri Kepala Desa dipanggil “Bu Lurah”, suami seorang ibu yang menjabat Kepala Desa pun pasti dipanggil “Pak Lurah”. Itulah gambaran betapa besar harapan masyarakat akan kedudukan seorang Kepala Desa.

Sebagai pejabat publik yang diangkat melalui prosedur pemilihan warga (Pilkades), maka memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi), kewenangan, hak dan kewajibannya menjadi amat sangat penting bagi Kades, Cakades, maupun masyarakat sendiri. Terlepas dari rumusan tupoksi serta hak dan kewenangan sebagai Kepala Desa, masyarakat pada dasarnya terbiasa niteni kinerja Kades atau Cakades melalui apa saja yang telah dan sedang dilakukan sehari-hari. Metode niteni apa saja yang pernah dan sedang dilakukan sehari-hari pada dasarnya mirip dengan performance appraisal (penilaian kinerja) atau behavioral evaluation (evaluasi berbasis perilaku). Ya menilai dan memilih bukan berdasar aapa yang akan dikerjakan apalagi janji-janji muluk dalam kampanye.

Tentu saja, apabila sang Kepala Desa tak mampu memahami, tidak mengerti dan tidak bisa melaksanakan tugas dan peranan tersebut maka penghormatan dan penghargaan masyarakat tersebut tentu hilang. Orang jaman dahulu sering mengibaratkan adanya seorang kepala desa yang kehilangan “wahyu keprabon” karena tidak bisa melaksanakan amanah jabatan tersebut.

Itulah gambaran riil apa dan bagaimana tugas-tugas rutin dan tugas-tugas harian yang melekat pada jabatan Kepala Desa. Lantas, apa sih sebenarnya tugas, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa? Menurut Undang-Undang Desa (UU Nomor 6/2014 Pasal 26 ayat 1), disebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai 4 tugas pokok, yaitu:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
  2. Melakukan Pembangunan Desa,
  3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  4. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.

Ya, ada 4 tugas formal yang diemban oleh seorang Kepala Desa. Menurut Undang-Undang, tidak ada seorang pun Kepala Desa yang terbebas dari melaksanakan keempat tugas itu.

Kewenangan Kepala Desa

Kemudian, untuk menjalankan tugas tersebut, Kepala Desa memiliki 15 kewenangan sebagai berikut berwenang (UU 6/2014 Pasal 26 ayat 2):

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Facebook Comments Box

Pos terkait