Ayo Bantu Keluarga Terdampak Bunuh Diri Menjadi Pulih

Ayo bantu penyintas bunuh diri bisa pulih. Foto: Tugi/Swara.
Ayo bantu penyintas bunuh diri bisa pulih. Foto: Tugi/Swara.

Minggu kemarin (9/11/18), terjadi peristiwa bunuh diri yang menimpa warga laki-laki lansia (60 tahun) di Desa Pacarejo Kecamatan Semanu. Menurut keterangan kepolisian setempat dan mendasarkan info petugas kesehatan setempat, simbah sepuh tersebut diketahui memiliki riwayat gangguan psikologis. Keterangan ini menandakan pentingnya aspek psikologis dalam upaya penanggulangan risiko bunuh diri.

Sebelumnya, bulan lalu, di Gunungkidul, terjadi peristiwa 4 warga meninggal karena bunuh diri dalam 2 hari berturut-turut (Rabu, 31/10 di Kemadang Tanjungsari dan Sambirejo Ngawen, kemudian Kamis, 1/11 di Pilangrejo Nglipar), disusul kejadian di Karangsari Semin (24/11).

Bacaan Lainnya

Hiruk-pikuk pemberitaan dan aneka respon senantiasa mewarnai paska kejadian. Masyarakat sekitar sesungguhnya sudah berusaha meringankan beban penderitaan keluarga yang terdampak kejadian dengan bermacam daya dan upaya. Datang menemani-menghibur keluarga yang ditinggalkan, asung bela sungkawa sebagaimana umumnya, bersikap sareh, tidak menghakimi mengolok-olok pelaku tindakan bunuh diri, dan berbagai respon lainnya.

Di tengah suasana duka dan kesedihan, pernah muncul respon masyarakat yang sungguh “mencengangkan” dan terang-terangan diberitakan di media masa. Ada media online yang melaporkan, di sebuah dusun, sebagian masyarakat sengaja tidak memberikan pangrukti laya selayaknya kematian pada umumnya. Jenazah pelaku bunuh diri langsung dimakamkan tanpa di-suce-ni dan tanpa diberikan penghormatan di rumah duka. Diterangkan, tindakan ini dilakukan agar menjadi semacam “hukuman” yang memberikan “efek jera”, agar warga yang masih hidup tidak melakukan bunuh diri. Dilaporkan juga, keluarga yang bunuh diri tidak keberatan atas perlakuan ini.

Terkait hal terakhir berupa “hukuman sosial” yang dilakukan sebuah warga dusun di Gunungkidul ini nampaknya ada aspek yang ketriwal. Bahwa dampak “hukum sosial” ini di sisi lain menambah beban kepedihan yang diterima keluarga terdampak ini dan semakin menabalkan cap buruk kejadian bunuh diri. Padahal, penyelidikan pihak medis dan pihak kepolisian lebih dominan mengungkap adanya permasalahan psikologis yang sedang dialami pelaku.

Di belahan dunia mana pun, meninggalnya seseorang karena bunuh diri, sesungguhnya meninggalkan duka yang mendalam dan memiliki dampak yang tidak sepele. Riset yang dilakukan Actional Alliance for Suicide Prevention (Perkumpulan Swadaya Masyarakat untuk Pencegahan Bunuh Diri di Amerika) menunjukkan, setiap ada 1 orang yang meninggal karena bunuh diri berdampak pada 6 – 28 orang dekatnya. Mereka mengalami beragam risiko gangguan, seperti: gangguan stress paska peristiwa traumatik (PTSD, post traumatic stress disorder), depresi, gangguan pemikiran untuk bunuh diri, dan gangguan penyalahgunaan zat dan obat-obatan.

Karena itu, setiap ada kejadian bunuh diri, sesungguhnya memerlukan upaya terpadu setelah kejadian bunuh diri. Dalam berbagai literatur, upaya terpadu itu dikenal sebagai Suicide Postvention.

Tujuan Upaya Terpadu Setelah Kejadian Bunuh Diri

Upaya terpadu yang perlu dilakukan setelah kejadian bunuh diri bertujuan untuk: 1) Memfasilitasi pemulihan individu dari duka dan tekanan akibat seseorang yang melakukan tindakan bunuh diri, 2) Mengurangi efek negatif dari paparan media (baik media-massa maupun media-sosial) terhadap bunuh diri yang terekspos. 3) Mencegah berulangnya kejadian bunuh diri (peniruan bunuh diri: copycat suicide) pada orang-orang yang berisiko tinggi bunuh diri setelah terpapar berita bunuh diri.

Mengapa Penting?

Upaya terpadu setelah terjadinya peristiwa bunuh diri menjadi penting untuk dilakukan, karena:

1) Dampak peristiwa bunuh diri itu berat. Hasil riset menunjukkan, diperkirakan setiap 1 kejadian bunuh diri mempengaruhi paling tidak 6 – 28 individu yang secara langsung terkena dampak dari kematian tersebut. Individu-individu ini berisiko mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), depresi, pemikiran bunuh diri, dan penyalahgunaan zat atau obat-obatan.

2) Mereka yang ditinggalkan individu yang meninggal karena bunuh diri justru sedikit sekali memperoleh dukungan sosial dibanding yang mereka butuhkan saat menghadapi kematian tersebut.

3) Upaya terpadu setelah kejadian bunuh diri penting dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya perilaku bunuh diri tiruan (copycat suicide) pada individu yang berisiko, sebagai sarana membina hubungan di antara para penyintas, sebagai sarana membangun sumber daya komunitas dan dukungan sosial untuk para penyintas.

Siapa yang Membutuhkan Upaya Terpadu Setelah Kejadian Bunuh Diri?

Inilah 3 kategori subyek yang membutuhkan upaya terpadu setelah kejadian bunuh diri:

1) Penyintas, yaitu anggota keluarga dari seseorang yang meninggal karena bunuh diri. Istilah penyintas juga berlaku bagi seseorang yang pernah melakukan bunuh diri namun gagal atau terselamatkan. Penyintas sesungguhnya memiliki risiko bunuh diri yang tinggi.

2) Teman-teman, saksi, orang yang pertama kali tiba di lokasi kejadian, terapis, serta kerabat dari individu yang meninggal karena bunuh diri.

3) Kelompok rentan dan terpapar berita bunuh diri. Kelompok rentan dan yang terpapar berita bunuh diri memerlukan pernyataan pers (press-release) yang aman dan positif mengenai berita bunuh diri yang terjadi agar dapat menghindari perilaku bunuh diri tiruan (copycat suicide). Terutama, jika individu yang meninggal karena bunuh diri merupakan idola yang dikenal masyarakat. Karena itu, pelaku media-massa dan juga media-sosial perlu menghindari pemberitaan bunuh diri sebagai selebrasi (merayakan) tindakan bunuh diri sebagai puncak kesuksesan, memberitakan secara vulgar atau bombastis demi mengejar popularitas media

Bagaimana Upaya Terpadu Setelah Kejadian ini Dilaksanakan?

Setidaknya 4 langkah terpadu ini perlu dilaksanakan setelah terjadinya peristiwa bunuh diri, yaitu:

1) Segera setelah peristiwa bunuh diri, semua pihak terkait bekerja sama dengan media massa (dan pegiat media sosial), untuk mendorong dilakukannya pemberitaan yang aman. Cegah persebaran berita dan foto yang vulgar. Tahan diri dari tindakan perundungan (bullying) dan diskriminasi kepada pelaku bunuh diri dan keluarganya.

2) Menolong orang-orang yang terkena dampak peristiwa bunuh diri untuk berduka dengan cara yang menghindari risiko perilaku bunuh diri tiruan (copycat suicide).

3) Membangun kapasitas tenaga dukungan dan perawatan, termasuk tenaga profesional terkait, kelompok dukungan (peer support), agar lebih mampu dan terampil dalam memberikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan.

4) Menyediakan dukungan dan petunjuk untuk teman dan anggota keluarga yang berkabung.

Ikut serta mencegah bunuh diri dapat dilakukan dengan langkah kecil dan sederhana. Misalnya berkontribusi dalam rantai pemberitaan media massa dan media sosial yang aman, dengan tidak menyebarkan berita atau foto vulgar, dan tidak melakukan perundungan (bullying) juga diskriminasi kepada pelaku bunuh diri dan keluarganya. Ini sudah menjadi bagian awal dari 4 langkah besar tersebut.

Ayo bantu keluarga dan siapapun yang terdampak bunuh diri untuk bisa pulih.

***

Referensi: Survivors of Suicide Loss Task Force – Actional Alliance for Suicide Prevention dan Into the Light Indonesia. Tulisan ini juga sudah diunggah di http://imaji.or.id/tindakan-yang-perlu-dilakukan-setelah-t…/

Facebook Comments Box

Pos terkait