Sering terjadi salah kaprah yang menyamakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintahan Desa. Kedua istilah tersebut sekilas hampir sama dan berimpit sehingga sering dianggap sama saja pengertiannya, padahal sesungguhnya memiliki pengertian berbeda, tidak bisa disamakan begitu saja demi menggampangkan perkara.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), desa adalah 1) kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); 2) kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; 3) udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota); 4 tanah; tempat; daerah.
Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi jelas ya, desa adalah kesatuan masyarakat dalam satu wilayah tertentu, letaknya tentu di perdesaan (jadi, jangan menganggap Desa Wonosari itu perkotaan, Wonosari tetaplah sebuah desa yang diatur dengan sistem perdesaan). Setiap desa mengakui adanya prakarsa dari masyarakat, memiliki hak asal usul dan adat/tradisi tertentu yang diakui dan dihormati dalam bingkai NKRI.
Menurut UU Desa, desa dipimpin oleh seperangkat pejabat desa yang disebut sebagai pemerintah desa. Namun, yang sering terjadi, pemerintah desa ini sering disalahartikan atau bahkan salah dimengerti dengan pemerintahan desa. Agar tidak menjadi salah kaprah terus-terusan, ayo ikuti penjelasan berikut.
Yang pertama kali perlu diketahui dan dipahami adalah mengenai pengertian pemerintah desa. Pemerintah Desa adalah mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi yang disebut dengan pemerintah desa adalah pelaksananya.
Setelah memahami tentang pengertian pemerintah desa, maka selanjutnya adalah pengertian dari pemerintahan desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.