Bahaya Penambangan di Wilayah Gunungkidul Apabila Tidak Direklamasi

Kegiatan reklamasi eks lahan tambang batu kapur.

Pemerintah mengijinkan kegiatan penambangan batu kapur di bagian wilayah Kabupaten Gunungkidul yang tidak masuk dalam kriteria Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Penambangan utamanya batu kapur dengan skala besar yang diijinkan tersebut berada di kawasan Kalurahan Bedoyo, Ponjong, Gunungkidul dan sekitarnya.

Penambangan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah itu di antaranya telah berjalan puluhan tahun. Ratusan ribu ton hasil olahan batu kapur telah diekspor ke luar daerah Gunungkidul untuk berbagai bahan baku berbagai industri.

Bacaan Lainnya

Industri pertambangan menguntungkan secara ekonomi, namun di sisi lain juga memiliki bahaya yang mengancam juga. Yang perlu menjadi perhatian adalah lahan eks tambang yang tak direhabilitasi dapat menimbulkan berbagai risiko. Di antaranya mengganggu kelangsungan siklus hidrologi.

Guna menanggulanginya, Universitas Gunung Kidul (UGK) turut berupaya melakukan kegiatan konservasi eks tambang agar segenap dampak dan risiko dari aktivitas penambagan bisa ditekan. Simak salah satu upaya konservasi lahan tambang di tautan video berikut https://youtu.be/BOxjICuNIP4.

Facebook Comments Box

Pos terkait