Jadi Tersangka Pelecehan, Bupati Gunungkidul Berhentikan Oknum Pegawai Puskesmas

Bupati Sunaryanta sampaikan keterangan pers. Foto: Kelvian.

GUNUNGKIDUL–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberhentikan sementara seorang pegawai Puskesmas Patuk. Hal ini dilakukan karena oknum tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap rekan kerjanya.

Adalah STP, petugas puskesmas itu diberhentikan sementara sejak 29 April 2024 lalu. Keputusan ini diambil lantaran pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penegak hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pada tanggal 2 November 2024 lalu pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kasus pelecehan tersebut. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

“Yang bersangkutan sempat dipindah tugaskan ke Puskesmas di Kapanewon Purwosari. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan trauma yang dialami oleh korban,” ucap Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (08/05/2024).

Barulah kemudian pada 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik.

“Proses di kami (BKPPD) dihentikan sementara karena proses hukum menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan. Selanjutnya dari kami melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap PNS laki-laki ini,” imbuh dia.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.

Disinggung mengenai sanksi kedinasan terhadap STP ini, Iskandar mengatakan sanksi menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum atau inkrah.

Bupati Gunungkidul pun terus menegaskan akan menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran dan bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Ia berharap para ASN bisa lebih memahami aturan yang berlaku dan tidak bertindak neko-neko maupun yang tidak sepantasnya. Sebab ASN harus menjadi tauladan yang baik dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Pos terkait