Menengok Tugu Batas Karaton Surakarta – Yogyakarta di Jentir Ngawen

Tugu batas Karaton Surakarta - Yogyakarta di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, Gunungkidul. Foto: SGstory.

SEPUTARGK.ID – Di wilayah Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di Padukuhan Jentir, Desa Sambirejo, terdapat bangunan cagar budaya berupa Tugu Tapal Batas Kraton, atau sering disebut Tugu Mataram. Lokasi tugu atau prasasti yang telah terdaftar menjadi bangunan cagar budaya ini berada di sebelah barat jalan raya tanjakan Sambeng, persis di bawah lereng perbukitan Sambeng, Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen.

Melihat tugu ini menjadi pengingat betapa Kerajaaan Mataram (Islam) pernah menjadi kerajaan yang luas, kokoh, dan kuat pengaruhnya hampir seantero Pulau Jawa. Namun tugu ini juga menjadi pengingat terkadang betapa rapuhnya negeri yang besar menjadi terpecah-terbelah karena ambisi kekuasaan dan pengaruh kepentingan negara asing.

Bacaan Lainnya

Menurut catatan yang dapat dihimpun, pembuatan tugu ini merupakan konsekuensi administratif atas peristiwa yang disebut “Palihan Nagari”. Terbelahnya Kerajaan Mataram menjadi dua wilayah, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.

Data dari Seksi Perlindungan Benda Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, tugu ini menjadi tanda penegas adanya Perjanjian Klaten tahun 1830 yang meratifikasi Perjanjian Giyanti tahun 1755. Perjanjian Klaten pada tanggal 27 September 1830 menegaskan wilayah kekuasaan dari Kasultanan Yogyakarta dengan Kasunanan Surakarta. Dalam Perjanjian Klaten ditegaskan, bahwa wilayah Yogyakarta meliputi Mataram dan Gunungkidul, yang di dalamnya terdapat enclave Kasunanan Surakarta (Imogiri dan Kotagede), Mangkunegaran (Ngawen) dan Kadipaten Pakualaman (Adikarta).

Bangunan Mataram terdiri dari dua buah tugu berbentuk Gapura Kembar yang menjadi tanda batas wilayah Kasunanan dan Kasultanan. Pembuatan tugu milik Surakarta pada 22 Redjeb 1867 (Jawa) ata tahun 1937 M. Angka ini tertulis pada tugu menyertai tulisan huruf Jawa pada tugu. Sedangkan tugu milik Kraton Yogyakarta lapisan cat dinding berwarna putih, hitam dan ada kombinasi warna emas. Selain lambang kebesaran kraton juga terdapat tulisan huruf jawa dan tanggal 29 Djoemadilawal 1867 (Jawa) atau pada 1937 M.

Berdasarkan tanda tahun pembuatan tersebut, dapat diketahui pembangunan tugu ini pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengkubuwono VIII di Kasultanan Yogyakarta. Untuk bangunan tugu yang milik Kasultanan Yogyakarta ini telah terdaftar sebagai benda Cagar Budaya kelas C (di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY).

Ingin mengetahui situasi tugu tapal batas Karaton Surakarta – Yogyakarta ini? Simak klip berikut:

Facebook Comments Box

Pos terkait