Mengelola Aduan Pelayanan Publik

Ilustrasi, sumber: internet
Ilustrasi, sumber: internet

Jaman Bupati Soeharto, Gunungkidul punya SMS CENTER untuk menampung aduan masyarakat. Lewat no 0811256988. Sms yang masuk bisa langsung ke meja bupati.

Nomor itu beberapa hari saya hubungi tidak lagi aktif, minta info Pak Agus Kamtono Humas Pemda Gunungkidul, beliau tidak tahu, kata beliau sekarang yang menangani adalah Kominfo.

Bacaan Lainnya

Semakin majunya teknologi dan berkembangnya Gunungkidul masyarakat pingin mengetahui segala informasi penting tentang program-program pembangunan serta ingin menyampaikan sumbang saran kepada pemerintah daerah, disinilah pentingnya pengelolaan aduan pelayanan publik berbasis internet.

Saya bangga Bupati Gunungkidul Hj Badingah S. Sos tidak ganti no Hp, Facebook dan istagramnya nya juga tetap aktif, dan folowernya puluhan ribu shg bisa menjadi jembatan bagi warga yang tak sungkan lagi memberikaan informasi kepada bupati.

Dalam Undang Undang (UU) No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik sangat banyak diatur terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam Pasal 18 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa masyarakat berhak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik dan kepada Ombudsman.

Selanjutnya dalam Pasal 36 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Dua Pasal dalam UU Pelayanan Publik di atas sudah cukup mengatur dan menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik punya kewajiban menyediakan dan mengelola unit pengaduan pelayanan publik. Masyarakat juga punya hak untuk mengadu jika dalam pelaksanaan pelayanan publik terjadi penyimpangan atas standar pelayanan yang diterapkan.

Lebih jauh, terkait pengelolaan pengaduan masyarakat ini kembali diatur dalam Peraturan Presiden No76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Termasuk juga dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No. 24/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional dan Permen PAN-RB No. 3/2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Lalu, bagaimana dengan  daerah Gunungkidul, mestinya setiap SKPD dan UPT telah membentuk Unit Pengaduan Pelayanan Publik, guna menampung aduan dari masyarakat.

Pada dasarnya masyarakat punya hak untuk mengadukan penyelenggaraan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Banyaknya pengaduan terhadap penyelenggara bukan berarti pelayanan publik yang diselenggarakan dinilai buruk.

Banyaknya pengaduan masyarakat mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Demikian juga, sedikitnya pengaduan pelayanan publik kepada penyelenggara bukan berarti sepenuhnya penyelenggaraan publik tersebut sudah berkualitas. Karena kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh sejauh mana kemampuan penyelenggara dalam mengelola pengaduan masyarakat.

Selain berhak mengadukan pelayanan publik kepada penyelenggara dan Ombudsman, masyarakat juga berhak mengadukan keluhan pelayanan publik kepada DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pelayanan Publik.

Standar Pelayanan Publik

Selain dituntut untuk mampu membentuk dan mengelola UP3, UU Pelayanan Publik turut memberikan amanat kepada penyelenggara pelayanan publik untuk menerapkan standar pelayanan publik. Standar pelayanan publik merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Standar pelayanan juga bisa dijadikan pedoman dalam menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Beberapa indikator penting dalam standar pelayanan adalah adanya informasi terkait persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan dan termasuk biaya ataupun tarif pelayanan. Indikator-indikator standar pelayanan publik ini harus diinformasikan kepada publik secara luas melalui sistem informasi yang dimiliki oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan adanya informasi standar pelayanan ini publik sudah bisa menilai apakah penyelenggara pelayanan publik tersebut sudah mematuhi amanat UU Pelayanan Publik atau belum. Selanjutnya, berdasarkan pada kepatuhan ini juga publik akan bisa menilai sejauh mana kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara.

Facebook Comments Box

Pos terkait