
Nampaknya Presiden Jokowi tidak main-main dengan (Pegawai Negeri Sipil) PNS agar bekerja betul betul sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Aturan tegaspun dikeluarkan berupa Peraturan Pemerintah.
Berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara harus dimanfaatkan untuk melayani masyarakat dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik tertentu, inilah perbedaan mencolok pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan sebelumnya tentang PNS.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat. Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Peraturan untuk PNS itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.