ODGJ Masih Dipandang Meresahkan Warga

Edukasi kesehatan jiwa masyarakat Puskesmas Wonosari I, 18 September 2017. Dok: Swara/Kandar.
Edukasi kesehatan jiwa masyarakat Puskesmas Wonosari I, 18 September 2017. Dok: Swara/Kandar.

Awal minggu lalu, saya dan teman-teman Imaji diundang untuk mengikuti edukasi kesehatan jiwa di Balai Desa Karangrejek Wonosari. Acara tersebut dihadiri para kades, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Babinkamtibmas dalam lingkup wilayah kerja Puskesmas Wonosari I. Hadir pula Camat Wonosari, Kepala dan staf Puskesmas Wonosari I, pejabat dari Dinkes Gunungkidul, pejabat dari RSUD Wonosari, dan pejabat dari Dinsos Gunungkidul. Pusrehab Yakkum Yogyakarta menjadi inisiator kegiatan. Acara edukatif ini merupakan bagian dari program pendampingan psiko-sosio-ekonomi Pusrehab Yakkum kepada warga penyandang disabilitas mental di wilayah kerja Puskesmas Wonosari I dan Puskesmas Wonosari II.

Jelas, kegiatan semacam ini bukan acara penuh gebyar seperti pertunjukan ndangdut atau campursari, yang bisa mendatangkan ratusan atau ribuan peserta terhipnotis berjoged dan ikut menyanyi. Jelas tidak mungkin. Namun, dengan jumlah peserta yang terbatas ini ternyata mereka mengikuti setiap sesi dengan antusias. Minat peserta terhadap topik pertemuan dengan gamblang terlihat dari pertanyaan, uneg-uneg, dan juga permintaan yang meluap-luap mereka lontarkan. Ya, meskipun terkadang ada pertanyaan atau uneg-uneg itu terlontar ungkapan yang rada aneh atau janggal. Itulah pertanda, bahwa masalah kesehatan jiwa sesungguhnya adalah problematika yang lekat dengan kehidupan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Bu Ida Rochmawati, dokter spesialis kedokteran jiwa RSUD Wonosari memaparkan kondisi gangguan jiwa yang dijumpai di masyarakat. Ia juga berkesempatan memaparkan permasalahan yang dihadapi dan penanganan yang dilakukannya. Sementara, Imaji diminta memaparkan temuan-temuan terkait dinamika kondisi ODGJ di tengah masyarakat. Dari Puskesmas Wonosari I memaparkan program pelayanan terhadap ODGJ yang mereka kerjakan. Hari berikutnya, dipaparkan program kesehatan jiwa dari Dinkes Gunungkidul, paparan program penjangkauan akses layanan sosial dari Dinsos Gunungkidul, dan terakhir program rehabilitasi ODGJ berbasis masyarakat dari Tim Task Force bentukan Pusrehab Yakkum dan Pemkab Gunungkidul.

Berdasarkan data prevalensi gangguan jiwa berat Riskesdas (Kemenkes, 2013), Bu Ida menengarai, di Gunungkidul setidaknya terdapat sekitar 1400-an warga yang menderita gangguan psikotik (baca: gangguan jiwa berat). Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan, bahwa masalah kesehatan jiwa tidak bisa dianggap permasalahan sepele. Penanggulangan masalah kesehatan sesungguhnya bukan sekadar perkara kesehatan fisik saja.

Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya…” Itulah penggalan anthem (lagu kebangsaan) Indonesia Raya. Lagu yang senantiasa didengungkan dalam setiap acara formal dari tingkat pusat sampai tingkat RT/RW. Ini yang semestinya mengisi hati dan memberi inspirasi. Namun, nampaknya kita emoh atau agak setengah hati ketika berbicara dan beraksi nyata “membangun jiwa”. Lha wong Gunungkidul kui orangnya sudah cerdas, pinter-pinter, gaul, modern, di rumah sudah sejahtera tinggal puter kran air sudah suuurrr keluar, nggak ngombe banyu telaga lagi kok. Lha ngapain masih ngomongke “membangun jiwa”, ngapain ngurusi kesehatan jiwa, sudah ketinggalan jaman lah…

Saya dan teman-teman berkesempatan untuk memaparkan kondisi ODGJ di tengah masyarakat. Secara umum kondisi ODGJ di Gunungkidul, kami sebutkan ada 3 kondisi: terbuang, terlantar, dan terkelola.

Terbuang, ODGJ meninggalkan rumah atau sengaja dibuang, dan menjadi gelandangan psikotik di jalanan, ruang publik, atau pasar. Yang paling halus adalah ODGJ hidup terpisah dari keluarganya, dititipkan pada sanak familinya yang di desa (yang nota bene kondisi sosial ekonominya juga lebih susah). Kondisi seperti ini masih ada di Gunungkidul.

Terlantar, ODGJ “diuger” atau “dibelok” di rumah, dan tidak atau belum mendapatkan pengobatan medis dan dukungan psiko-sosial. Oya, sudah ada Pergub dan Perbub Bebas Pasung, tetapi dalam tataran riil masih ada terjadi pemasungan atau peng-uger-an di rumah. Termasuk dalam kondisi ini, ODGJ yang mendapatkan pengobatan alternatif (baca: dukun), yang realitasnya telah menyebabkan keruntuhan kehidupan keluarga karena tidak sembuh, tetapi terkuras harta-karunnya.

Terkelola, maksudnya ODGJ mendapatkan pengobatan medis dan dukungan psiko-sosial dari keluarga dan lingkungannya, serta rutin melakukan medikasi, serta dapat melakukan berbagai aktivitas di rumah dan lingkungan. Sudah ada keluarga yang dalam kondisi seperti ini dan terus bertambah yang bersedia mengikuti medikasi klinis dan psiko-sosial, coping, CBT atau terapi kerja.

Data jumlah penyandang disabilitas fisik dan mental yang tercatat dalam Gunungkidul Dalam Angka 2015 menunjukkan besaran serupa, bahkan jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan prakiraan tadi. Pada tahun 2014, Dinsos GK mencatat ada 2.358 penyandang masalah psikotik dan retardasi mental. Tercatat wilayah dengan jumlah penyandang terbesar sebanyak 240 ada di Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Semin. Sementara wilayah dengan penyandang paling sedikit adalah wilayah Kecamatan Tepus sebanyak 52. Memang masih tercampur antara jumlah penderita gangguan psikotik dan penderita retardasi mental. Tetapi, melihat data yang hampir 2 kali lipat dari prakiraan awal tadi, sekali lagi menunjukkan permasalahan kesehatan jiwa tidak bisa dianggap remeh. Apalagi hanya sebatas dipakai sebagai obrolan diskusi pemanis pertemuan.

Data yang disajikan Dinsos dalam stastitika wilayah tersebut sesungguhnya memperlihatkan kondisi yang lebih riil. Ini karena data disusun berdasarkan hasil pencacahan per wilayah kecamatan, yang tentunya disokong dari data monografi desa. Jelas, data tersebut belum paripurna, sebagaimana terlihat belum masuknya data dari wilayah Kecamatan Nglipar. Ketika menelusuri publikasi statistik Gunungkidul Dalam Angka 2017, tidak termuat lagi jumlah penyandang disabilitas fisik dan mental ini. Patut menjadi pertanyaan, apakah bermakna di tahun 2017 memang sudah tidak ada lagi penyandang disabilitas fisik dan mental di Gunungkidul? Apakah berarti sudah tertangani semua, sehingga sudah tidak ada penyandang disabilitas fisik dan mental? Apakah tidak ada gunanya memuat data itu lagi, karena hanya membikin ‘lingsem’ para pejabat yang berwenang?

Dari pertemuan minggu lalu itu, saya sempat mencatat beberapa pertanyaan penting, juga uneg-uneg dan pandangan dari para peserta pertemuan. Pak Riswanto, perawat jiwa dari Puskesmas Wonosari I menyampaikan pengalaman menarik, bagaimana upaya yang dilakukan untuk menangani warga yang mengalami gangguan jiwa. Ada warga rawatan gangguan jiwa yang rajin berobat, dan bahkan mampu beraktivitas produktif berkarya dengan berjualan bubur ayam. Sanak-familinya sangat menyayangi dan mendukung proses kesembuhannya. Kepada Pak Ris, warga tersebut mengaku, kalau tidak meminum obat rutin sebagaimana anjuran dokter, ia justru malah merasa mumet dan tidak bisa berkarya.

Pengalaman lain, Pak Ris juga mendapati beberapa warga yang mengalami kesulitan untuk bisa melakukan pengobatan rutin dan disiplin meminum obat anjuran dokter. Menurutnya, hal ini menjadikan sering terjadinya kekambuhan dan kondisi menjadi lebih sulit. Ia juga menuturkan, ada beberapa warga dengan gangguan jiwa masih kesulitan mendapatkan perawatan medis karena belum memiliki BPJS/KIS/Jamkesmas. Penyebabnya karena ia tidak memiliki KTP. Pak Ris juga menyampaikan, pada saat ini warga dengan gangguan jiwa yang rutin berobat dan mengakses Puskesmas ada 59 warga (Mulo 9, Duwet 6, Karangrejek 9, Siraman 12, Pulutan 7, Wareng 10, Wunung 10).

Pak Sukardi, Ketua BPD Pulutan dengan berapi-api meminta agar pemerintah lebih giat mengadakan penyuluhan kesehatan jiwa langsung ke desa-desa. Menurutnya, itu penting dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran arti pentingnya kesehatan jiwa dan penanggulangannya apabila menghadapi masalah kesehatan jiwa. Ia berharap agar para ketua RT/RW dibekali pemahaman permasalahan kesehatan jiwa. Para ketua RT/RW dilibatkan dalam upaya penanggulangan, karena mereka adalah ujung tombak sesungguhnya dalam kehidupan masyarakat di wilayahnya.

Pak Kapolsek Wonosari berkesempatan bertanya dan berbagi pengalaman. Pertama, ia bertanya bagaimana caranya agar penderita gangguan jiwa itu mau rutin berobat atau menimum obat. Itu berkaca dari pengalaman keluarga di dekat tempat tinggalnya. Kedua, ia mengungkapkan pengalamannya sebagai aparatur bhayangkara. Suatu ketika ia dan stafnya menolong ODGJ yang ditabrak kendaraan dan membawanya ke RSUD. Sewaktu di IGD RSUD, seorang petugas bertanya kepada Kapolsek, “Pak, untuk pasien ini siapa yang bertanggung jawab?” Pak polisi ini menjawab tegas, “Yang bertanggung jawab ya pemerintah. Perkara dinas apa silakan ibu berkoordinasi. Tugas kami adalah memberikan pertolongan pertama di tempat kejadian dan mengantarkan ke sini.” …. Ya, pak polisi sudah melakukan tugas perlindungan dan kemanusiaan terhadap warga negara, justru masih ada kegagapan siapa harus bagaimana dalam sebuah institusi pelayanan publik.

Salah satu peserta tokoh masyarakat (nama tidak saya sebut) menyampaikan uneg-unegnya. Ia merasa tergugah untuk mengatasi warga yang mengalami gangguan jiwa di lingkungannya, yang menurutnya disebut sebagai “MERESAHKAN WARGA“. Meresahkan warga, menurutnya karena masyarakat menjadi resah, masyarakat menjadi takut karena orang itu dianggap bisa mengamuk dan membahayakan masyarakat. DI sisi lain, kondisi seperti ini menjadikan warga bingung, harus apa dan bagaimana untuk menanggulanginya. Ia kemudian menyampaikan data jumlah ODGJ di lingkungannya, gambaran kondisinya, dan tempat tinggalnya. Yang menarik, dari uneg-uneg bapak tadi menunjukkan sebuah pernyataan ambigu.

Meresahkan warga” menjadi sebuah paradoks. Pertama, orang dengan gangguan jiwa bagaimanapun masih dianggap sebagai stigma berat. Mereka dipandang sebagai “pembuat atau penyebab keresahan di masyarakat”. Dalam bahasa vulgar, barangkali menjadi simbol bahwa “orang dengan gangguan jiwa adalah sampah dalam masyarakat”.

Sebaliknya, menjadi paradoks positif apabila masyarakat mampu memaknai lebih fungsional. Bahwa “masyarakat menjadi resah secara bersama-sama”. Resah yang syahdu, karena merasakan ada anggota masyarakatnya yang sedang mengalami gangguan jiwa, kemudian bangkit dan berupaya “kepriye carane ngusadani ben mari, lan ngentheng-enthengi kamomotan brayate“.

Apakah data jumlah penyandang gangguan psikotik tersebut signifikan untuk mengatakan bahwa permasalahan kesehatan jiwa di Gunungkidul tidak bisa dianggap masalah sepele? Mari kita coba berhitung secara kasar. Menurut Gunungkidul Dalam Angka 2017, sepuluh kasus penyakit terbanyak di Gunungkidul pada tahun 2016 adalah: nasofaring akut (11.543 kasus), hipertensi esensial primer (8.541 kasus), ISPA (7.030 kasus), sakit kepala (4.799 kasus), dispepsia (4.733 kasus), kelainan pada sendi (4.258 kasus), gastritis dan duodenitis (4.101 kasus), diabetes melitus tak tergantung insulin (3.820), dermatitis kontak alergi (3.573 kasus), gangguan jaringan lunak lainnya (2.728 kasus). Sementara itu, jumlah penyandang psikotik dan retardasi mental pada tahun 2014 menunjuk angka 2.358. Ini saja sudah menunjukkan, bahwa jumlah gangguan psikotik + RM mendekati angka pada kasus ke-10. Gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat sebagaimana kasus skizofrenia sesungguhnya merupakan gangguan kronis atau membutuhkan rawatan rutin sepanjang waktu agar penderita dapat menjalankan aktivitas secara memadai dan produktif.

Apabila diasumsikan jumlah gangguan psikotik itu 50% dari data tercatat tahun 2014, maka seandainya dalam setahun penderita melakukan perawatan rutin bulanan ke RS/puskesmas maka terdapat setidaknya = 1150 penderita x 12 kali = 13.800 kunjungan ke RS/puskesmas. Apabila perawatan dilakukan masih bolong-bolong 2 bulan sekali, maka setidaknya terdapat 6.900 kunjungan ke RS/puskesmas. Sekali lagi, dari studi kasus gangguan psikotik ini menunjukkan, bahwa problema kesehatan jiwa di Gunungkidul tidak bisa dianggap masalah sepele. Di luar gangguan psikotik, sesungguhnya juga dikenal gangguan non psikotik (mulai dari personality disorder, trance, depresi, PTSD, dll.) yang sesungguhnya juga membutuhkan perhatian dan penanganan pula.

ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa dan ODMK atau orang dengan masalah kejiwaan adalah istilah yang diperkenalkan dalam UU No.18 Tahun 2014. Istilah ODGJ dan ODMK memang bukanlah istilah diagnosis dalam dunia kedokteran. Namun, istilah tersebut merupakan definisi formal yang diamanatkan UU Kesehatan Jiwa agar kita mampu “nguwongke uwong”. Memanusiakan manusia. Kepada sesama kita yang mengalami gangguan kondisi kesehatan dengan tidak secara mudah men-cap penderita gangguan jiwa sebagai “orang gila”, “wong edan”, “wong gendeng”, dlsb itu.

Riset membuktikan, bahwa gangguan jiwa disebabkan oleh berbagai faktor yang dikelompokkan sebagai: 1) faktor organo-biologik, 2) faktor psiko-developmental, dan 3) faktor lingkungan. Siapapun pasti paham, tidak ada orang ingin hidup dalam kondisi mengalami permasalahan atau gangguan jiwa. Namun, ada sesuatu yang “given” atau “nature” yang memang mau tidak mau diterima apa adanya sebagai manusia dengan plus-minus sifat bawaannya secara biologic. Ada sesuatu yang terkait dengan proses tumbuh-kembangnya dari bayi, masa kanak-kanak, remaja, pemuda, sampai dewasa. Di sini kita perlu hati-hati dan memberi perhatian lebih, jangan sampai proses tumbuh kembang anak kita terganggu. Bullying dan juga pelecehan seksual pada masa anak dan remaja dapat berakibat fatal pada gangguan kesehatan jiwa. Observasi saya dan teman-teman di lapangan, kondisi bullying dan seksual abuse pada masa pembentukan diri ini ada banyak terjadi di Gunungkidul. Kemudian ada pula faktor-faktor lingkungan yang bisa menjadi pencetus gangguan jiwa. Faktor lingkungan ini tidak bisa dianggap remeh pula.

Cerita Asmah, ODGJ dari Karangduwet Paliyan

Dalam pertemuan itu, kawan saya, mas Sigit Wage melaporkan temuan permasalahan ODGJ di desanya. Asmah adalah salah satu warga Desa Karangduwet Paliyan yang mengalami gangguan jiwa. Asmah pernah berkeluarga dan dikaruniai anak. Barangkali karena stigma ODGJ yang masih berat itu menjadikan sang suami pendamping hidupnya memilih pergi meninggalkan Asmah. Saat kurang fit, Asmah terkadang berjalan ke sana ke mari tak tentu arah. Ia terkadang dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Sesungguhnya yang terjadi, justru ada anggota masyarakat yang suka mengganggu Asmah.

Kondisi disabilitas yang dialami Asmah menjadikan dirinya rentan mendapatkan perlakuan diskriminatif, seolah menjadi “sampah masyarakat”. Papan panggonane ala lan piala ya Asmah itulah. Sampai-sampai, peristiwa pelecehan seksual pernah ia dapatkan. Bahkan dalam kondisi penderitaan hidup seperti itu, Asmah sempat mengandung dan melahirkan anak dengan selamat. Namun tidak diketahui siapa ayah sang bayi tersebut.

Kehidupan terus berjalan, suatu hari ada gagasan dari para tokoh, bagaimana cara menyelamatkan Asmah. Ada yang usul, “piye nek Asmah kui di-KB-ke wae, ben aman …….” Di sinilah, sesungguhnya kita menjadi dipahamkan, sakjane apa yang disebut ODGJ, apa yang disebut ODMK, dan apa yang disebut edan atau gila yang sebenar-benarnya itu.

Menjadi Desa Ramah Sehat Jiwa

Mei 2017 lalu, saya dan teman-teman mendapatkan kesempatan untuk ngangsu kawruh perihal kesehatan jiwa ke sebuah desa di pelosok tenggara Gunungkidul. Desa Petir di Kecamatan Rongkop, sebuah desa yang benar-benar menggambarkan situasi dan kondisi “adoh ratu cedhak watu“. Desa yang jauh dari pusat ibukota kabupaten. Sulitnya aksesibilitas wilayah karena jarang hampir tidak ada angkudes yang beroperasi. Bepergian sekali jalan dari Petir ke Wonosari atau sebaliknya setidaknya mesti merogoh kocek 35-40 ribu rupiah. Bayangkan, apabila ada warga yang harus rutin bulanan berobat ke RSUD Wonosari atau ke RS di Kota Yogyakarta.

Tetapi, sungguh menjadi sebuah kebanggaan dan kelegaan di hati, ketika Pak Sarju sang Kepala Desa menyatakan kami tidak lagi menyebut “gila” atau “edan” kepada warga kami yang mengalami gangguan jiwa. Kisah lengkapnya bisa dilihat di video berikut:

“Kami yakin dan percaya, bahwa orang dengan gangguan jiwa itu dapat disembuhkan dengan pengobatan medis dan dukungan masyarakat. Buktinya ada, warga kami yang mengalami gangguan jiwa bisa sembuh setelah kami bersama-sama mengupayakan pengobatan medis dan memberi dukungan di rumah setelah perawatan di rumah sakit,” ujar pak Kades dengan mantap.

Ada satu pepatah dari Mas Pratama Windarta, pegiat komunitas Lentera Jiwa Rongkop yang menggugah semangat, “Kami warga desa berusaha bahu-membahu, sebaya mukti sebaya mati untuk kesehatan jiwa masyarakat.”

Facebook Comments Box

Pos terkait