Warga Kedungkeris Tuntut Penyelesaian PTSL yang Tertunda Sejak 2018

Kedungkeris
Kantor Kalurahan Kedungkeris

Sejumlah Warga Kelurahan Kedungkeris menuntut penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum rampung, meskipun pengajuan telah dilakukan sejak 2018.

Salah satu perwakilan warga, Krismadi Joko Purnomo mengungkapkan mulanya ada sekitar 97 pengajuan PTSL masih terpending.

Bacaan Lainnya

Hingga sekitar bulan Januari 2024 silam, warga mempertanyakan kepada pihak kelurahan tentang apa yang menjadi kendala dan persoalan sehingga pengurusan PTSL terhambat. Selanjutnya warga juga meminta bantuan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) setempat untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Diurus sama Bamuskal tapi tetap belum selesai, Akhirnya kita menanyakan kembali ke Desa,” terang Joko saat ditemui dirumahnya.

Hingga pada hari Selasa (08/10/2024) Joko kembali mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai status pengajuan PTSL tersebut.

Pada hari yang sama, pihak kelurahan ternyata sedang membagikan delapan sertifikat PTSL yang telah berhasil diterbitkan, sementara 27 berkas lainnya dikembalikan kepada warga karena tidak bisa dilanjutkan. sedangkan sisanya sekitar 48 pengajuan PTSL akan segera diproses.

“Pada 22 Oktober mendatang, kami akan kembali menemui pihak kalurahan untuk menanyakan sejauh mana progresnya,” kata Joko.

Sementara itu Lurah Kedungkeris, Rusdi Martono, menjelaskan beberapa kendala yang menghambat proses penyelesaian PTSL. Menurutnya, isu mengenai kunjungan Presiden Jokowi yang beredar di masyarakat pada 2018 menyebabkan ada deadline berkas yang harus segera dimasukkan, namun berakibat pada pengajuan yang ganda. Selain itu, ada juga kasus sengketa tanah yang membuat proses terhambat.

“Dari keseluruhan PTSL yang kami urus, sebagian besar sebenarnya sudah selesai. Pengajuan tidak semuanya bersamaan, ada yang menyusul,” ungkap Rusdi.

Ia menambahkan bahwa capaian penyelesaian PTSL di kelurahan tersebut telah mencapai 97 persen, sehingga hanya tersisa sekitar 3-4 persen lagi. Rusdi berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pengajuan meskipun menghadapi berbagai kendala.

“Target kami 100 persen bisa selesai meski terdapat berbagai dinamika persoalan,” tegasnya.

Warga berharap agar pemerintah kalurahan dapat segera menyelesaikan semua pengajuan PTSL agar hak atas tanah mereka dapat diakui dan dilindungi secara resmi.

Facebook Comments Box

Pos terkait