Meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko bencana akan lebih baik, karena akan mampu mengurangi terjadinya risiko yang fatal dan risiko kematian akibat bencana yang mungkin terjadi.
Berikut dipaparkan siklus yang mesti dilakukan dalam penanggulangan risiko bencana, yaitu: 1) Pencegahan dan Mitigasi (berisi rencana penanggulangan bencana yang terdiri dari pencegahan dan mitigasi), 2) Kesiapsiagaan (di dalamnya termasuk proses peringatan dini dan rencana kontinjensi), 3) Tanggap Darurat (ketika terjadi bencana maka dilakukan operasi tanggap darurat termasuk pemulihan darurat), 4) Pemulihan (upaya pemulihan yang perlu dilaksanakan paska bencana).
