Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan institusi pendidikan keagamaan.
Baru-baru ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DIY mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditetapkan sejak tahun 2022.
Anggota DPRD DIY daerah pemilihan (Dapil) Gunungkidul, Timbul Suryanto, menekankan bahwa urgensi Pergub ini terletak pada fungsinya sebagai payung hukum yang kokoh bagi seluruh pesantren di DIY.
Menurut Timbul, pesantren memegang peran sentral yang tidak hanya terbatas pada pendidikan agama, tetapi juga berfungsi sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Momen Hari Santri Nasional ini adalah waktu yang tepat. Oleh karena itu, kami di Fraksi PKB terus mendorong agar peraturan pelaksana ini segera disusun dan disahkan, sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung peran pesantren,” ujar politisi PKB tersebut pada Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DIY lainnya, Aslam Ridlo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi intensif dengan perwakilan Tim Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terkait implementasi Perda pesantren tersebut. Kabar baiknya, Aslam menegaskan bahwa proses penyusunan Pergub ini telah mencapai kemajuan signifikan, yaitu sekitar 80 persen.
“Harapannya di akhir 2025 peraturan gubernurnya sudah bisa diundangkan. Dengan begitu, bisa menjadi dasar dalam penyusunan RKPD-HPBDI tahun 2027 yang mulai dirancang pada Januari,” jelas Aslam.
Aslam menegaskan bahwa substansi Pergub nantinya harus sejalan dengan Undang-Undang Pesantren dan Perda Pesantren yang menekankan pada tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.