
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meyakini 12 partai politik (Parpol) akan mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada hari terakhir sebagai peserta Pemilu 2019, Selasa, (17/7).
Karena proses pendaftaran Bacaleg peserta Pemilu 2019 membutuhkan pencermatan berbagai kelengkapan dokumen pendaftaran yang menyita banyak waktu, untuk itu KPU akan melayaninya pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan mengatakan, hingga Selasa, (17/7) siang baru menerima 4 partai politik yang melakukan pendaftaran. Diantaranya Parta Amanat Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadikan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
“Padahal pendaftaran dibuka sejak 4 juli 2018 lalu. Persiapan khusus diantaranya menyiapkan tiga ruangan dan menyiagakan 30-an anggota KPU untuk membantu proses pendaftaran,” katanya.
Untuk mempermudah verifikasi persyaratan diharapkan parpol menyiakan persyaratan dengan tepat. selain itu merujuk peraturan KPU atau PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau pasal 7 ayat 1 huruf H berbunyi calon yang akan dijukan hendaknya bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan pelaku korupsi.
Diketahui total jumlah daftar pemilih sementara atau dps pemilu 2019 di gunungkidul yakni 607.112 pemilih adapun rincianya jumlah pemilih laki-laki sebanyak 295.998 dan pemilih perempuan 311.114 pemilih. (Wibowo)