
GUNUNGKIDUL , (KH),– Petualangan maling spesialis warung dengan modus memesan kopi berakhir. Pasangan suami istri AD (35) dan EN (21) warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri yang telah beraksi di berbagai wilayah Gunungkidul akhirnya dihentikan polisi. Keduannya berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, pelaku kejahatan tersebut setidaknya telah beraksi di 35 tempat. “Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban tindak pencurian di sebuah warung kopi di Desa Tepus, Kecamatan Tepus pada (15/01/2018) lalu,” ungkap Kapolres, Kamis, (8/3/2018).
Lanjut Kapolres, dalam aksinya pelaku berpura-pura memesan kopi terlebih dahulu. Pada saat korban lengah karena menyiapkan pesanan, pelaku beraksi mengambil sejumlah barang berharga yang ada di sekitar lokasi.
Dari laporan korban di Kecamatan Tepus, sejumlah barang yang diambil pelaku diantaranya; Oppo Neo 7, Lenovo dan dompet. Barang hasil curian tersebut yang kemudian menjadi petunjuk tim Buser menangkap dua pelaku.
“Pada tanggal 02/03/2018, tim Buser Polres Gunungkidul mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli HP di wilayah Pracimantoro yang tipenya sesuai dengan milik korban,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, HP tersebut berasal dari pelaku, AD. Kemudian Tim Buser Polres Gunungkidul mendatangi rumah dan mengamankan pelaku. Saat ditangkap AD tak melakukan perlawanan.
Menurut pengakuannya, aksi kejahatan tersebut kompak dilakukan dengan istrinya, EN. Sang istri berperan sebagai penjual hasil kejahatan sang suami.
“AD dijerat dengan pasal 362, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan EN juga terancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 480,” tandas Kapolres.