Lakukan Penganiayaan, Warga Patuk Terancam Bui 5 Tahun

Pelaku penganiayaan diamankan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. (dok. Humas Polres Gunungkidul)
Pelaku penganiayaan diamankan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. (dok. Humas Polres Gunungkidul)

WONOSARI,– warga Desa Putat, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, AS (30) berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Minggu (29/07/2018) dini hari. AS merupakan buron atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada Juni 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Selasa (31/07/2018) mengatakan, AS merupakan pelaku kasus penganiayaan buntut kericuhan yang terjadi di Padukuhan Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Logandeng pada Jumat (15/06/2018) silam.

Bacaan Lainnya

“Sekitar 1 bulan lebih menjadi buron. Akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kos di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten,” terang AKP Riko Sanjaya.

Kronologi kejadian dijelaskan, penganiayaan bermula pelaku terlibat adu mulut dengan rombongan korban, Igna warga Wukirsari Desa Baleharjo. AS lantas bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap Igna.

Akibatnya, korban menderita luka sobek di pelipis kiri. Selain itu jari kelingking dan jari manis tangan kiri korban mengalami sobek. Tidak terima tindakan pelaku, korban membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Pelaku melarikan diri dari kasus yang menjeratnya. Kepadanya akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tukas AKP Riko.

Facebook Comments Box

Pos terkait