Pasca Kericuhan di Jogja, Ketum PSHT Keluarkan Pernyataan

PSHT
Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate Drs. R. Moerjoko HW (Doc. Istimewa)
PSHT
Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate Drs. R. Moerjoko HW (Doc. Istimewa)

Seputargk.id,- Pasca bentrok yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023), Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun mengeluarkan pernyataan sikap. Salah satu poin pernyataan sikap tersebut adalah larangan warga PSHT agar tidak berkonvoi secara masal.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Umum Pusat PSHT Drs. R Moerjoko, HW menyampaikan bahwa permasalahan yang ada di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan warganya dan kelompok masyarakat Yogyakarta telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Mas Mur sapaan akrab Ketum PSHT ini juga Menghimbau warga SH Terate agar tidak mudah terpancing serta melakukan tindakan yang dapat mengganggu Kamtibmas.

“Meminta warga SH Terate untuk tidak mudah terprovokasi terhadap pemberitaan di sosial media yang bersifat ajakan, adu domba dan intimidasi yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di suatu wilayah,” terang pria kelahiran 22 Februari tahun 1953 itu.

Selanjutnya, Mas Mur juga mengatakan Anggotanya tidak diperbolehkan melakukan penanganan hukum dengan cara unjuk rasa secara masal di kantor Kepolisian yang bersifat provokatif.

“Melarang konvoi masal yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas serta keamanan di masyarakat dan menggunakan atribut SH Terate yang bersifat pribadi atau kelompok diluar kegiatan organisasi,”ucapnya.

Moerjoko juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepada seluruh anggota SH Terate dimanapun berada agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. Apabila terjadi maslah di wilayah tersebut agar berkordinasi dengan pengurus di wilayah dan tidak bertindak anarkis serta main hakim sendiri,” tegasnya.

Terakhir Moerjoko juga menegaskan apabila ada warga yang terbukti melanggar aturan adat tradisi serta wasiat SH Terate maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut hakya sebagai warga SH Terate sepenuhnya.

Facebook Comments Box

Pos terkait