3 ASN di Gunungkidul Dijatuhi Sanksi Disiplin

Bupati
Bupati Gunungkidul memberikan keterangan terkait sanksi disiplin terhadap ASN
Bupati
Bupati Gunungkidul memberikan keterangan terkait sanksi disiplin terhadap ASN

Setelah terbukti melanggar aturan yang mengikat, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin.

Ketiganya diberi sanksi sedang hingga berat. Penjatuhan sanksi disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji dalam bentuk apapun.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut ditegaskan Bupati Gunungkidul Sunaryanta, saat ditemui di halaman kantor Setda Gunungkidul, Selasa, (23/5/2023).

“Tujuannya untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang berkualitas,” kata Sunaryanta.

Selain pembinaan, Pemkab juga akan menerapkan dua hal terhadap ASN berkaitan dengan ketertibannya. Dua hal tersebut yakni berupa sanksi apabila melanggar dan penghargaan apabila berprestasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar menyampaikan, setidaknya dalam kurun Maret hingga April 2023 ada 3 ASN yang dijatuhi sanksi disiplin.

“Antara lain DPW dari Dinas Pendidikan, R Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kapanewon Panggang, dan TR PNS di Dinas Pendidikan,” jelas Iskandar

Iskandar menerangkan, DPW telah terbukti bersalah melakukan pelecehan teehadap siswa. Ia dijatuhi sanksi disiplin sedang serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Adapun sanksi disiplin terhadap DPW telah disesuaikan dengan Pasal 5 huruf M dan pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Sedangkan R dinyatakan terbukti bersalah tak pernah masuk sejak 4 Januari sampai 6 April 2023. Yang bersangkutan mengalami masalah perekonomian sehingga mengganggu kinerja.

Terhadap R dijatuhkan sanksi disiplin berat, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Lantas AR, seorang PPPK juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan nikah siri. R telah terbukti melanggar peraturan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, sehingga diberikan sanksi disiplin berat.

“AR dijatuhi sanksi penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” tutur Iskandar.

Dengan adanya penjatuhan sanksi tersebut, diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif, dan selalu mengedepankan pelayanan publik.

Facebook Comments Box

Pos terkait