Bolehkah Pembelian Seragam Sekolah Dijadikan Syarat Pendaftaran Siswa Baru?

Proses belajar di MI Wonosobo Tanjungsari Gunungkidul. Foto: Dwianjani/KH.

Setelah orangtua siswa disibukkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, maka tahapan berikutnya adalah pendaftaran untuk kelengkapan administrasi siswa baru. Masing masing sekolah biasanya menetapkan sejumlah syarat-syarat tertentu bagi calon siswa baru.

Syarat yang sering menjadi perbincangan orangtua adalah adanya sejumlah sumbangan dalam bentuk uang dan pembelian seragam sekolah. Pertanyaanya, “Bolehkah pembelian seragam sekolah dipakai sebagai persyaratan pendaftaran siswa baru?”

Bacaan Lainnya

Berikut pengaturan tentang pakaian seragam sekolah yang berlaku nasional, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud 45/2014). Yang dimaksud dengan sekolah yang diatur dalam Permendikbud 45/2014 adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.

Pakaian seragam sekolah terdiri dari: 1. Pakaian seragam nasional; Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional. 2. Pakaian seragam kepramukaan; atau 3. Pakaian seragam khas sekolah.

Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan: 1. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik; 2. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik; 3. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan 4. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Warna pakaian seragam nasional untuk: 1. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati; 2. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua; 3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu. Dalam Permendikbud 45/2014 tidak disebutkan tegas bahwa pakaian seragam sekolah nasional itu wajib. Tetapi peraturan ini ditujukan untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Pakaian seragam nasional merupakan salah satu pakaian seragam sekolah di samping seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah.

Berdasarkan hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pakaian seragam sekolah nasional berlaku untuk semua sekolah secara nasional, dan ketentuan mengenai jenis, model, serta warna seragam harus sama. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, sehingga pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Alangkah baiknya jika pengadaan seragam sekolah ditanggung oleh Pemerintah Daerah Propinsi untuk SMA/SMK dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, untuk sekolah Dasar ( SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Demikianlah trimakasih.

Facebook Comments Box

Pos terkait