Melakukan Pelecehan dan Bolos Kerja, 3 ASN di Gunungkidul dikenakan Sanksi

ASN Gunungkidul
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat memberikan keterangan di Kantor Setda Gunungkidul.

ASN Gunungkidul

    Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat memberikan keterangan di Kantor Setda Gunungkidul.

Seputargk.id- 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mendapat sanksi disiplin dari bupati. Salah satunya dikenakan sanksi tegas, yakni pemecatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan pegawai yang dipecat berasal dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP).

“Inisialnya AN, Dipecat karena mangkir lebih dari 10 hari secara berturut-turut,” jelasnya pada Selasa (11/07/2023).

Sanksi pemecatan

ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021.

Selain itu, sanksi juga diberikan pada DDN, pegawai di Puskesmas Playen dan MG, pegawai Kapanewon Saptosari. Keduanya terlibat kasus pelecehan seksual terhadap pelajar SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

“Keduanya dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” kata Sunawan.

Lebih rinci Sunawan mengatakan, kasus pelecehan di Playen sempat dilaporkan ke aparat namun ditarik lagi. Sedangkan yang di Saptosari tidak dilaporkan ke aparat kepolisian.

Sunawan juga mengungkapkan hingga pertengahan tahun 2023 ini sudah 4 pegawai yang disanksi atas kasus pelecehan seksual. Sedangkan yang dipecat sebanyak 3 pegawai.

“Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir, dan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan sudah menandatangani surat keputusan sanksi bagi 3 pegawai ini. Di hari yang sama, ia juga mengadakan pertemuan dengan para kepala OPD dan panewu.

Tidak bosan dia berpesan kepada para ASN untuk bekerja sesuai aturan.

“Jadi kalau ada yang melakukan pelanggaran, saya tindak dengan tegas,” kata Sunaryanta.

Ia juga kembali mengingatkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Pos terkait