Menutup tahun 2020 ini kabar gembira bakal diterima oleh para buruh dan karyawan di Kabupaten Gunungkidul karena bakal menikmati kenaikan upah minimum. Walaupun kondisi bisnis secara umum belumlah pulih semenjak pandemi covid menghantam seluruh dunia, namun ternyata pada kuartal ketiga tahun ini ada pertumbuhan ekonomi. Barang-barang kebutuhan sehari-hari yang sempat mengalami penurunan harga seperti daging, telur ayam, saat ini sudah mulai stabil. Nilai inflasi DIY pada YoY September ini adalah 1.66 persen.
Pada sidang Dewan Pengupahan Propinsi awal November lalu mengeluarkan rekomendasi untuk menaikan Upah minimum Propinsi sebesar 3.33% dari nilai UMP di tahun 2020 sebesar 1.704.608. Rekomendasi tersebut dilaporkan kepada Gubernur yang lalu mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 319/KEP/2020 yang isinya antara lain adalah menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp. 1.765.000 atau naik 3.54%.
Setelah ditetapkan UMP oleh Gubernur maka tiap kabupaten /kota harus mengirimkan usulan untuk UMKnya masing-masing. Dewan Pengupahan Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari unsur pengusaha (APINDO) , Serikat Pekerja (SPSI), perguruan tinggi, BPS, Bagian Hukum Pemda dan Dinas Tenaga Kerja merapatkan hal ini pada 3 November siang. Keinginan para pekerja dan buruh diwakiliki oleh serikat pekerja menyatakan harapan agar UMK tahun 2021 lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Mengenai nilainya pihak SP tidak menuntut. Sementara dari pihak Apindo menyatakan kondisi berusaha saat ini belumlah bisa normal. Bila suatu tempat usaha bisa berjalan, asal tidak tutup saja sebetulnya sudah menjadi hal yang menggembirakan. Sehingga bila berlandaskan pada Upah Minimum Propinsi yang naik 3.54% atau naik sebesar 61 ribu dari tahun sebelumnya, itu tetap memberatkan karena efeknya akan domino. Karyawan yang senior dan jaminan sosial akan naik juga, sehingga anggaran perusahaan akhirnya akan terkatrol naik, sementara itu pendapatan perusahaan sangat tipis untuk bisa naik.
Setelah bermusyawarah sekian lama, akhirnya disepakati usulan dari Dewan pengupahan untuk UMK Gunungkidul tahun 2021 ini sebesar Rp.1.770.000. Kesepatan ini diapreasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Gunungkidul, Ir Purnama Jaya. “Saya merasa senang karena usulan ini dari proses yang dinamis,” katanya siang tadi.
Selanjutnya usulan ini akan dikirim kepada Bupati.