ACBH: Kiat Jitu Menangani Ikan yang Baik

Pembinaan Poklahsar di Pantai Drini. Dok:DKP-Gk/Bara.

ACBH adalah kita jitu menangani ikan yang baik. Dalam kagiatan pembinaan Poklahsar DKP Gunungkidul di Pantai Drini dengan sasaran para pedagang ikar segar pada akhir Januari 2020 lalu, Haryanto, Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta menyatakan, ACBH sebagai cara dan kiat praktis untuk menangani ikan yang baik.

A singkatan dariĀ anyep atau dingin. Artinya penerapan rantai dingin harus dilaksanakan dengan benar.

Bacaan Lainnya

C singkatan dari cepat. Artinya penanganan ikan harus dilaksanakan secepat mungkin untuk menjaga kesegaran.

B adalah bersih. Artinya kebersihan merupakan faktor utama dalam keamanan pangan.

H yaitu hati-hati. Artinya sifat daging ikan yang mudah rusak tadi harus ditangani dengan hati-hati.

Haryanto selaku narasumber menegaskan, dengan menggunakan empat kiat tersebut, maka produk perikanan akan tetap terjaga kualitas dan kandungannya, sehingga keamanan pangan konsumen dapat terjamin.

Seperti yang telah diketahui, komditas ikan segar merupakan bahan pangan yang memiliki banyak kelebihan. Salah satunya mengandung Asam amino esential (20 Asam Amino), Vitamin dan mineral (Vit. A, Vit. B, Vit. B6, Vit. B12, Fe, Yodium, Selenium, Zink, Flour), Asam lemak omega 3 (EPA dan DHA), Kandungan proksimat dan lain sebagainya.

Menurutnya, produk perikanan juga merupakan komoditi pangan yang berperan penting terhadap perekonomian nasional sebagai penghasil devisa negara, penyedia berbagai lapangan pekerjaan serta salah satu sumber protein bagi masyarakat.

Namun perlu diketahui pula, dibalik berbagai kelebihan tersebut produk perikanan juga memiliki kelemahan diantaranya daging ikan mudah rusak jika tidak ditangani dengan hati-hati, mudah membusuk (gizi berubah menjadi racun) dan juga rawan terhadap cemaran.

Karena itu, ACBH sebagai metode praktis atau kiat jitu tersebut dapat menjadi acuan bagi para pengolah, pedagang, maupun konsumen produk perikanan. (DKP-Gk/Bara).

Facebook Comments Box

Pos terkait