Dinas Pertanian dan Pangan Jamin Hewan Kurban Sehat dan Aman

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul pantau hewan kurban. Foto: NT/DPP-GK.

Mendekati hari raya Idhul Adha 1440 H, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mengintensifkan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban diantaranya dilakukan pada tempat penampungan/pemasaran hewan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Idhul adha 1440 H. Jumlah titik penampungan/pemasaran hewan kurban  yang terdata sebanyak 116 titik yang tersebar di 18 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Bacaan Lainnya

Kepada para pedagang diharapkan dapat menyediakan hewan kurban yang sehat dan memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak local yang telah memenuhi sesuai ketentuan dalam agama Islam sebagai berikut: 1) sehat; 2) tidak cacat, seperti : buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; 3) tidak kurus; 4) berjenis jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan lertak yang simetris; dan 5) cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 (dua) tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Masyarakat dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya. Sapi atau kambing yang sehat dapat dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH  yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan. SKKH ini dapat diperoleh di UPT Puskeswan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Untuk mendapatkan SKKH ini ternak terlebih dahulu diperiksa kesehatannya  dan diambil sampel darahnya untuk dilakukan pemeriksaan mikroskopis sediaan ulas darah perifer terhadap bakteri Anthraks. Pengujian ini dilakukan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Hewan. Apabila ternak sehat maka akan memperoleh SKKH dari UPT Puskeswan.

Tim dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten  yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Ir Astuti Adiati, M.Si dan didampingi petugas Medis Veteriner pada Jum’at (26/7/19) lalu telah melakukan pemantauan di titik penampungan hewan kurban di wilayah Kecamatan Semin dan Karangmojo. Pada pemantauan di ke-4 titik pemantauan yang dikunjungi, pedagang sudah memahami prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh SKKH.

Selain untuk kebutuhan hewan kurban dalam daerah, sebagian pedagang juga mengirim hewan kurban ke luar daerah. Diharapkan semua ternak yang akan disembelih pada hari raya Idhul Adha dalam kondisi sehat dan memiliki SKKH. Kegiatan pemantauan ini akan rutin dilaksanakan sampai dengan hari raya Idhul Adha.(NT/DPP-Gk/Bara)

Facebook Comments Box

Pos terkait