Mas Saya Khan Pernah Dipenjara, Bolehkah Saya Nyalon Kades?

Ilustrasi Kepala Desa. Dok: Suara Merdeka.

“Mas, saya mau tanya, saya kan pernah dipenjara selama setahun gara-gara berantem. Sekarang saya sudah bertobat tak mau nakal lagi. Boleh nggak saya nyalon kepala desa di desa saya yang sebentar lagi menggelar Pilkades?” Itu pertanyaan sahabat facebook saya lewat inbox. Saya jawab, “Boleh mas. Daftar saja!”

Musim gelaran pemilihan kepala desa di Kabupaten Gunungkidul segera digelar tahun ini. Pemilihan dilakukan secara serentak. Ada pertanyaan ke inbox saya, tentang boleh tidaknya seseorang yang baru saja keluar dari penjara ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Jawaban saya tersebut, saya runut dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 33 setelah melalui keputusan MK dinyatakan, bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan antara lain:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

j. berbadan sehat;

k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

l. dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Penafsiran dari ketentuan Pasal 33 huruf h tersebut adalah seseorang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa jika ia pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Namun, apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meskipun hukuman penjara yang pernah dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat sebagaimana penjelasan di atas.

Hal ini karena menurut UU Desa, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.

Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, maka orang tersebut dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.

Demikian semoga dapat menjadi pertimbangan, sehingga teman saya tadi bisa mendaftar sebagai calon kepala desa jika syarat lain terpenuhi.

Trimakasih.

Facebook Comments Box

Pos terkait