Mengapa Perlu Konservasi Tanah dan Air?

Kerusakan lahan pertanian berupa tergerusnya lapis tanah organik lahan persawahan Dusun Gelaran akibat akibat bencana banjir akhir November 2017 lalu. Tersisa sedikit lumpur lapis batuan kapur di bawahnya. Foto: Tugi.

Salah satu bagian penting dari budi daya pertanian yang sering terabaikan oleh para praktisi pertanian di Indonesia adalah konservasi tanah. Hal ini terjadi antara lain karena dampak degradasi tanah tidak selalu segera terlihat di lapangan, atau tidak secara drastis menurunkan hasil panen.

Dampak erosi tanah dan pencemaran agrokimia, misalnya, tidak segera dapat dilihat seperti halnya dampak tanah longsor atau banjir badang. Padahal tanpa tindakan konservasi tanah yang efektif, produktivitas lahan yang tinggi dan usaha pertanian sulit terjamin keberlanjutannya.

Bacaan Lainnya

Praktek pertanian yang buruk seperti ini sebenarnya tidak hanya ditemui di Indonesia, tetapi juga di negara-negara berkembang lainnya. Lord John Boyd Orr (1948), Dirjen FAO pertama pernah menyatakan sebagai berikut: “If the soil on which all agriculture and all human life depends is wasted away, then the battle to free mankind from want cannot be won”. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya konservasi tanah untuk memenangkan perjuangan kemanusiaan dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Abdurahman Adimihardja, profesor riset Balitbang Kementan memberikan gambaran bagaimana gambaran yang mengkhawatirkan di Indonesia. Khusus di Pulau Jawa saja, kerugian akibat erosi tanah mencapai US$341-406 juta/tahun (penelitian tahun 1989). Data lain menunjukkan bahwa selama periode 1998-2004, terjadi 402 kali banjir dan 294 kali longsor di Indonesia, yang mengakibatkan kerugian materi sebagai tangible product senilai Rp 668 miliar (penelitian 2006). Nilai intangible products yang hilang sulit dikuantifikasi, baik dalam aspek ekologis, lingkungan maupun sosial dan budaya, sebagai bagian dari multifungsi pertanian. Namun dapat dipastikan bahwa nilai intangible tersebut sangat besar, baik secara material maupun immaterial.

Tingkat laju erosi tanah pada lahan pertanian berlereng antara 3-15% di Indonesia tergolong tinggi, yaitu berkisar antara 97,5-423,6 t/ha/tahun. Padahal, banyak lahan pertanian yang berlereng lebih dari 15%, bahkan lebih dari 100%, sehingga laju erosi dipastikan sangat tinggi. Hal ini terjadi terutama karena curah hujan yang tinggi dan kelalaian pengguna lahan dalam menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus  mengupayakan peningkatan produksi pertanian nasional khususnya bahan pangan dengan melaksanakan dua program utama, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Kedua program yang untuk mensukseskannya tidak mudah dan memerlukan biaya besar ini. Sayangnya, dalam implementasi di lapangan tidak selalu disertai penerapan tindakan konservasi tanah, yang sebenarnya sangat penting untuk menjamin keberlanjutannya.

Peran dan kebijakan pemerintah sangat penting dan menentukan keberhasilan upaya konservasi tanah, guna mewujudkan pembangunan pertanian berkelanjutan, yang dicirikan dengan tingkat produktivitas tinggi dan penerapan kaidah-kaidah konservasi tanah. Upaya konservasi tidak akan berhasil apabila dipercayakan hanya kepada pengguna lahan, karena terkendala oleh berbagai keterbatasan, terutama lemahnya modal kerja.

Mengingat makin luas dan cepatnya laju degradasi tanah, dan masih lemahnya implementasi konservasi tanah di Indonesia, maka perlu segera dilakukan upaya terobosan yang efektif untuk menyelamatkan lahan-lahan pertanian. Upaya konservasi tanah harus mengarah kepada terciptanya sistem pertanian berkelanjutan yang didukung oleh teknologi dan kelembagaan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan sumber daya lahan dan lingkungan. Upaya ini selaras dan mendukung Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK), yang salah satu sasaran utamanya adalah optimalisasi dan pelestarian lahan.

Beberapa istilah penting yang perlu dikenal dalam upaya konservasi tanah dan air (Sitanala Asyad, Konservasi Tanah dan Air, IPB Press, 2006):

Konservasi tanah dalam arti yang luas adalah penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah.

Dalam arti yang sempit konservasi tanah diartikan sebagai upaya mencegah kerusakan tanah oleh erosi dan memperbaiki tanah yang rusak oleh erosi.

Konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air hujan yang jatuh ke tanah untuk pertanian seefisien mungkin, dan mengatur waktu aliran agar tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau.

Konservasi tanah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan konservasi air. Setiap perlakuan yang diberikan pada  sebidang tanah akan mempengaruhi tata air pada tempat itu dan tempat-tempat di hilirnya. Oleh karena itu konservasi tanah dan konservasi air merupakan dua hal yang berhubungan erat sekali; berbagai tindakan konservasi tanah adalah juga tindakan konservasi air.

 

****

Referensi: Abdurachman Adimihardja; Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, Jalan Ir. H. Juanda No. 98, Bogor 16123, Pengembangan Inovasi Pertanian 1(2), 2008: 105-124.

Facebook Comments Box

Pos terkait