Mengenal Jabatan Perangkat Desa Jaman Dahulu

Perangkat Desa "jaman sekarang" pada salah satu desa di Kabupaten Gunungkidul. Dok: Sugeng.
Perangkat Desa “jaman sekarang” pada salah satu desa di Kabupaten Gunungkidul. Dok: Sugeng.

Bagi anak muda jaman “now”, pada saat orang membicarakan istilah jabatan perangkat desa seperti: Jogoboyo, Bayan, Kamituwo, dan Jogotirto mungkin terasa asing dan aneh. Mungkin, masih ada sebagian generasi orang tua kita yang mempergunakan nama-nama jabatan jaman dahulu itu untuk menyebut seseorang atau menceritakan seseorang. Meski masih ada yang menyebutkannya, mungkin hanya sedikit yang mengenal dan tahu persis peran dan tugas mereka dalam struktur perangkat desa di jaman dahulu itu.

Dalam struktur perangkat desa jaman dulu, khususnya di wilayah Jawa, istilah perangkat desa ini sangat populer di mata masyarakat. Bahkan beberapa daerah di banyak kota kecil di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta masih menggunakannya dalam struktur pemerintahan desa. Hampir sama dengan struktur perangkat desa modern, setiap pejabat desa ini memiliki tugas dan wewenang yang terfokus pada bidang yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

Pasti anda sudah mengenal istilah ini. Ya, Lurah atau kemudian memanggil akrab penjabatnya sebagai Mbah Lurah. Lurah adalah sebutan lain dari Kepala Desa. Lurah memiliki tanggung jawab dan tugas utama dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Seperti kepala daerah lainnya, lurah berperan sebagai kepala koordinasi dalam urusan pemerintahan desa. Selain itu, lurah juga bertugas menggerakkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan maupun penyelesaian konflik.

Lurah merupakan kepala desa, sedangkan Kamituwo yang membantu lurah di wilayah bagian desa atau Dusun atau Padukuhan. Kamituwo bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dusun/padukuhan. Selain pembangunan, Kamituwo bertanggung jawab dalam ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya. Pada saat ini, jabatan Kamituwo adalah Dukuh atau Kepala Dusun.

Selanjutnya yaitu Carik. Pada saat ini, jabatan Carik adalah sama dengan Sekretaris Desa. Carik bertugas dalam urusan surat menyurat maupun perihal kearsipan. Carik berperan untuk mengkoordinasi unsur-unsur pelaksana, menjalankan administrasi pemerintahan desa serta memberikan pelayanan administratif. Meskipun sebagai penanggung jawab dalam bidang administrasi, tapi Carik juga yang mengambil alih fungsi atau sebagai pelaksana tugas Lurah, jika lurah sedang berhalangan.

Sedangkan Kabayan atau Bayan, bertanggung jawab dalam hal pengembangan kemampuan dan potensi warga desa. Bayan bertugas melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan dan menyiapkan sarana dalam kegiatan generasi muda termasuk bidang olahraga. Selain generasi muda, Bayan juga bertanggung jawab dalam pembinaan dalam peranan wanita, pembinaan sektor pariwisata dan bidang informasi dan telekomunikasi.

Berbeda dengan Bayan, Jogoboyo bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban desa. Jogoboyo bertugas melaksanakan pembinaan politik, seperti pemilihan pejabat desa. Selain itu juga menjaga stabilitas keamanan desa dengan cara menindak lanjuti perjudian, miras, narkoba maupun tindakan asusila.

Untuk mengatur dalam ranah kegiatan sosial keagamaan, Modin yang berperan meningkatkan urusan keagamaan, perawatan tempat ibadah maupun pembinaan badan sosial. Karena itu, modin juga yang mencatat segala urusan kematian, nikah maupun perceraian karena berkaitan tentang kehidupan sosial warga desa. Selain perihal mortalitas, modin berwenang untuk menghimpun dana sosial warga desa demi kepentingan korban bencana alam, penyandang cacat dan panti asuhan.

Yang terakhir adalah Jogotirto. Jabatan ini memang populer di wilayah perdesaan yang memiliki lahan pertanian sawah dengan irigasi teknis. Karena lahan pertanian di wilayah Gunungkidul mayoritas merupakan tanah hujan, maka jabatan ini jarang diterapkan dan jarang dikenal. Meruntut dari arti kata jogo yang berasal dari bahasa Jawa yang berarti jaga, atau penjaga. Sedangkan tirto yang berarti air. Jogotirto berperan dalam melaksanakan pembagian air dan memelihara sarana prasarana perihal irigasi. Selain itu, jogotirto berwewenang dalam memajukan pertanian, perikanan dan melaksanakan pembinaan usaha industri untuk meningkatkan perekonomian warga desa.

***

Referensi: goodnewsfromindonesia.com

Facebook Comments Box

Pos terkait