
SEMANU, (KH),– Polsek Semanu berhasil menangkap pelaku perjudian di wilayah Padukuhan Nitikan Barat, Desa Semanu, Kecamatan Semanu, Minggu, (06/7/2017). Dari penggerebekan yang dilakukan di rumah salah satu warga tersebut polisi berhasil mengamankan 5 warga.
Kapolsek Semanu, AKP Sumarya menginformasikan, tujuh anggotanya berhasil mengamankan barang bukti atas pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Beberapa barang bukti diantaranya kartu cina, tikar dan uang tunai.
“Berhasil kami amankan uang tunai senilai Rp. 555.000, 1 buah Tikar, 1 set kartu remi, dan 1 set kartu china,” rinci AKP Sumarya.
Lanjutnya, dari lima orang yang diamankan, tiga diantaranya memenuhi unsur perjudian sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Pw (58), Su (44), dan Ma (57) ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara,” terang Kapolsek. (Kandar)