5 September 1945: Negeri Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman Menyatakan Diri Bagian dari Republik Indonesia

Sri Sultan Hamengku Buwono IX, raja sekaligus pejuang berdirinya Republik Indonesia. Foto: Dok Museum Sampoerna Surabaya.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX, raja Negeri Yogyakarta sekaligus pejuang berdirinya Republik Indonesia. Foto: Dok Museum Sampoerna Surabaya.

Hari ini 5 September 2017, genap sudah 72 tahun raja Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono IX dan Kepala Negeri Pakualaman KGPAA Paku Alam VIII dalam waktu bersamaan mengeluarkan sabda yang dikenal dengan nama “Amanat 5 September 1945”.

Membaca secara cermat amanat tersebut, maka dapat dilihat bahwa amanat tersebut sesungguhnya merupakan “sabda raja” sekaligus “maklumat” pemimpin tertinggi kedua kerajaan di bagian tengah-selatan Pulau Jawa pada waktu itu.

Bacaan Lainnya

Amanat tersebut ditujukan kepada: 1) rakyat/penduduk dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan rakyat/penduduk dalam negeri Kadipaten Pakualaman agar mengindahkan amanat raja, 2) pihak Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia agar mengetahui bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman merupakan negeri bersifat kerajaan yang merupakan daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Amanat yang dikeluarkan oleh kedua pemimpin kerajaan tersebut menjadi salah satu dasar status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam lingkup Negara Republik Indonesia. Dari amanat tersebut juga tersirat bahwa kedua kerajaan ini meleburkan diri dalam sistem negara kesatuan bernama Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.

Untuk mengenang kembali dan menghayati makna kedua pemimpin kerajaan tersebut, mari kita simak kembali isi Amanat 5 September 1945. Yang pertama adalah Amanat dari Raja Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dengan isi sebagai berikut:

AMANAT SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnja.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945

HAMENGKU BUWONO IX

Serupa dengan Amanat dari Raja Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, Kepala Negeri Pakualaman juga mengeluarkan amanat dengan isi sebagai berikut:

AMANAT SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM

Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
PAKU ALAM VIII

Sebelum dikeluarkannya amanat tersebut, telah terjalin perhubungan atau komunikasi yang intensif antara pemimpin kedua kerajaan dengan para pemimpin Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan satu bulan sebelumnya. Bukti terjalinnya komunikasi yang intensif tersebut dapat ditelisik dari Piagam Penetapan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia tepat 2 hari setelah proses proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, sehingga disebut Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945.

Berikut naskah Piagam Penghargaan Presiden Republik Indonesia untuk Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat:

Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

Piagam serupa juga diberikan untuk Negeri Pakualaman dengan naskah lengkap sebagai berikut:

Piagam Kedudukan Sri Paduka Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII Ingkang Kaping VIII, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Gusti akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Paku Alaman sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

Demikianlah, kilas balik mengenang sejarah perhubungan kedudukan antara negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan kedua negeri kerajaan yang saat itu berada di wilayah tengah-selatan pulau Jawa. Dalam sistem NKRI, kedua wilayah kerajaan tersebut kini dikenal dengan kedudukan dan nama sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta.

Facebook Comments Box

Pos terkait