Awas dan waspadalah terhadap tawaran investasi menggiurkan! Mengikuti bisnis semacam ini tidak saja membuat jantung deg-degan, tetapi lebih sering membikin buntung daripada menangguk untung. Sepanjang waktu selalu saja bermunculan aneka penawaran bisnis sebagai investor dengan iming-iming hasil luar biasa hebat membikin tak kuasa menolak tawaran, apalagi yang menawarkan sudah akrab kenal dekat.
Terkadang dibumbui dengan berbagai istilah keren, seperti: membuat orang bebas dari masalah finansial, membuat lebih cepat kaya, membuat keluarga sejahtera, membuat mampu berkeliling dunia, membuat keluarga bisa berderma, dan sejenisnya. Jangankan janji indah terpenuhi, justru dana mandeg tak bisa ditarik, terkadang dana berakhir hilang tak tentu rimba.
Belum hilang dari ingatan, bisnis “sarang semut” sempat hangat diperbincangkan masyarakat Gunungkidul. Awalnya, ada banyak testimoni begitu manisnya hasil investasi sarang semut ini. Tak pelak ada begitu banyak masyarakat dan para orang penting yang merogoh tabungannya demi mencoba keberuntungan paket investasi bisnis ini. Sekian waktu berjalan runtuhlah bisnis ini. Mulai dari tidak keluarnya bunga hasil investasi. Alasan bukan karena mandegnya produksi sarang semut, tetapi menunggu pencairan hasil bisnis bitcoin pemilik usaha. Bisnis bitcoin itu sendiri keterangannya memakai dana yang dihimpun dari masyarakat. Terakhir terinfo, dana investasinya sendiri tak bisa ditarik karena perusahaan dikabarkan bangkrut.
Belum selesai bisnis sarang semut, kemudian muncul kehebohan dari paket bisnis oven jamu herbal. Meskipun dari skala investasi yang boleh dibilang mikro, penawaran bisnis yang menggiurkan hasilnya sempat membuat puluhan warga Gunungkidul kehilangan uang karena kenyataan hasil tidak bisa ditunjukkan oleh investor, bahkan dana yang sudah dihimpun pun sulit ditarik kembali.
Menyitir kontan.co.id, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan dalam penindakannya sampai awal September 2019 lalu, kembali telah menghentikan 49 entitas penawaran investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam Tobing mengkonfirmasi, dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan 40 entitas tradingĀ forex tanpa izin, 3 entitas investasi uang tanpa izin, 3 entita investasi teknologi aplikasi, 1 jasa penutup kartu kredit, 1 jasa penerbitan kartu ATM, dan 1 investasi bisnis online.
Adapun 49 entitas penawaran investasi yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi tersebut adalah:
- PT. Bitrexgo Solusi Prima
- PT. Payung Nuswantoro Internasional
- PT. Sejahtera Bersama Solusindo (Good Deal Poin)
- GIVE4DREAM
- CV Indodata Group
- GORICH INDONESIA/GORICH.IO
- INDRA
- ATM Produk
- PT. Samudera Permata Digital
- CANNIS
- http://www.fxprimusid.com
- http://euromaxindonesia.com
- http://www.ifxglobe.com
- http://www.fxpro.com
- http://olymptrade.world
- http://id-olymptrade.com
- http://olymptrade.binaryoptionindo.com/
- http://official.id-olymptrade.com/
- http://olymptradeindo.com
- http://olymptrade.broker
- http://octafx.best/
- http://www.intippips.com/
- http://octafx.forex/
- http://www.kingtraderfx.com
- http://ifxglobe.com/
- http://ifxid.com
- http://ifx.market/
- http://pfxid.com/
- http://familyinstafx.co.id
- http://familyfx.co.id
- http://familyfx.net
- http://www.instaforex-indonesia.com/
- http://www.indoinstafx.com/
- http://m.proifx.com
- http://www.brokerinstaforex.net/
- http://www.instaforex.eu/
- http://instaforex.web.id/
- http://www.instaforex.org/
- http://onlinepfx.com
- http://www.jogja-ifx.org
- http://tangsel-ifx.com
- http://grahafx.com/
- http://www.primatrading.info
- http://www.creainstaid.com/
- http://panduaninstaforex.com/
- http://www.fbsidr.com/
- http://www.fbstrade.id/
- http://www.fbsfx.id
- http://idn-fbs.asia
Sampai awal Desember 2019, total entitas yang diduga melakukan praktik penawaran investasi kepada masyarakat tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat sebanyak 235 entitas.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran perusahaan seperti ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung (direct selling), MLM (multi level marketing), dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan paparan skema investasi yang terlihat atraktif.
***
Sumber:
http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative