Hak Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai hak sebagai berikut:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pertanggungjawaban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib melakukan pertanggungjawaban sebagai berikut:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pertanggungjawaban kepala desa diatur dalam UU 6/2014 ayat 27
Larangan bagi Kepala Desa
UU 6/2014 Pasal 29 mengatur, bahwa Kepala Desa dilarang untuk:
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
****
Referensi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Facebook Comments Box