Berapa Batas Usia Calon Kepala Desa?

Ilustrasi Kepala Desa. Dok: Suara Merdeka.

Saya sering ditanya terkait syarat pencalonan kepala desa mulai dari umur sampai masalah domisili. Untuk domisili kemarin telah kita ulas, sekarang mari kita diskusikan tentang pembatasan syarat umur calon kepala desa.

Secara aturan, seseorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades) harus berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini telah disebut dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yang berbunyi: “Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

Bacaan Lainnya

a. … ….

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dst. …

Nah, disini sudah jelas bahwa calon kepala desa wajib berusia minimal 25 tahun pada saat ia mendaftar. Disini tidak dijelaskan apakah dia sudah menikah atau belum. Jadi, ini beda dengan syarat mengurus KTP ya temen-teman. Untuk Calon Kepala Desa yang dipersyaratkan cuma usia, sehingga jika belum genap berusia 25 tahun pada saat mendaftar berarti tidak memenuhi syarat.

Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Desa maupun peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) tidak menjelaskan apakah calon kepala desa yang bersangkutan boleh mencalonkan diri jika ia telah menikah meskipun usianya belum mencapai 25 tahun.

Dalam praktitknya, aturan pencalonan kepala desa ini dituangkan kembali dalam suatu peraturan daerah. Di Kabupaten Gunungkidul diatur melalui PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA dan PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA.

Dalam Perda tersebut, perhitungan batas usia bakal calon Kepala Desa ditentukan pada saat dibukanya pendaftaran. Apabila pada saat dibukanya pendaftaran bakal calon Kepala Desa ditemukan lebih dari satu bukti yang sah mengenai tanggal lahir atau usia bakal calon, maka yang dijadikan dasar untuk menentukan tanggal lahir atau usia bakal calon Kepala Desa berurutan sebagai berikut: Pertama: Akte Kelahiran/Kutipan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari Pejabat yang berwenang; Kedua: Bukti lain yang tanggal pengeluarannya/penerbitannya paling awal.

Jadi, baik UU Desa maupun peraturan di bawahnya memang mewajibkan calon kepala desa berusia minimum 25 tahun. Telah menikahnya calon kepala desa yang bersangkutan meski usianya belum mencapai 25 tahun tidak serta merta mengenyampingkan aturan batas usia yang dimaksud.

Demikian terimakasih. Semoga bermanfaat.

Facebook Comments Box

Pos terkait