Bolehkah Kepala Daerah Jadi Tim Sukses Pilpres?

Helatan Pilpres 2019 nampaknya bakal seru,  dua Capres berkeinginan memasukkan kepala daerah yang dimilikinya sebagai tim sukses mereka di daerah untuk menggalang massa.

Termasuk di Gunungkidul,  kabar masuknya Bupati Gunungkidul dalam struktur tim sukses salah satu capres juga jadi pergunjingan.

Bacaan Lainnya

Dalam Undang undang tidak ada larangan Kepala Daerah menjadi tim sukses namun banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya gesekan di masyarakat akibat mobilisasi massa oleh kepala daerah.  Disamping itu juga dikhawatirkan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pada Pasal 62 dan 63 telah mengatur keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye.

Pasal 62 menyatakan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus melakukan cuti berdasarkan izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam seminggu. Lalu, surat cuti tersebut diberikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara Pasal 63 menyatakan, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye. Saat mereka sedang kampanye, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh sekretaris daerah dengan ketetapan mendagri atas nama presiden.

Keputusan tidak boleh menjadi ketua tim kampanye itu karena dikhawatirkan pelayanan kemudian menjadi bias, atau juga timbul potensi konflik kepentingan.

Saya yakin Bupati Gunungkidul yang kabarnya masuk struktur tim kampanye Jokowi – Makruf Amin, akan mematuhi seluruh peraturan KPU tersebut. Saya juga mohon kepada Bupati Gunungkidul, Badingah tidak akan melakukan abuse of power karena beliau hanya menjadi simbol, bukan pelaksana teknis.

Kami memahami kepala daerah merupakan jabatan politis dan wajar jika individu yang mengisinya akhirnya dilibatkan dalam tim sukses di pilpres.

Yang pasti orientasi kami mohon adalah taat setiap azas. Selama undang-undang tidak melarang, boleh di lakukan. Kalau dilarang, tidak dilakukan.

Facebook Comments Box

Pos terkait