Pentingnya Pengawasan Kesehatan Hewan bagi Perlindungan Masyarakat

Pengawasan kesehatan hewan di Pasar Siyono Harjo. Dok: NT/DispertanGk.

Hewan ternak di pasar hewan berasal dari berbagai macam daerah yang tidak diketahui status kesehatannya. Ternak yang keluar masuk ke pasar hewan bisa saja membawa bibit penyakit yang tidak terlihat. Menjadi kemestian, bahwa pasar dan lingkungan sekitar pasar harus bebas dari penyakit terutama bersumber dari hewan.

Oleh sebab itu petugas melakukan sosialisas/KIE tentang pelarangan terhadap jual beli ternak yang sakit atau sudah menjadi bangkai. Sapi yang sakit ataupun mati tidak boleh dipotong atau disembelih apalagi dikonsumsi manusia. Sapi bangkai atau mati sebaiknya dibakar dan  dikubur.

Bacaan Lainnya

Petugas juga memberikan KIE di Pasar Hewan tentang pelarangan pemotongan ternak yang masih produktik sesuai dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No 41 Tahun 2014 pasal 18 ayat (4), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar yang masih produktif. Hal ini untuk menjaga kelangsungan dan ketersediaan kebutuhan daging di Indonesia.

Kemudian, penyembelihan atau pemotongan ternak sapi atau kambing  yang telah diperiksa kesehatannya sebaiknya dilakukan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) atau RPH. Sapi yang akan dipotong/disembelih sebaiknya  dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

Sosialisasi/KIE yang dilaksanakan petugas Dispertan Kabupaten Gunungkidul ini disampaikan kepada para pedagang pasar melalui media informasi yang ada di pasar hewan. (NT/DispertanGk/Bara)

Facebook Comments Box

Pos terkait