Memperpanjang SIM sebenarnya mudah, tidak ribet. Sebelum melakukan proses perpanjangan di kepolisian, saya mencari surat keterangan dokter untuk keperluan perpanjangan SIM C di Puskesmas 1 Kecamatan Playen. Lantas, bagaimana langkah-langkah mengurus perpanjangan surat ijin mengemudi, dalam hal ini yang saya perpanjang adalah SIM C.
Ada dua cara untuk mengurus perpanjangan surat ijin mengemudi. Pertama bisa dilakukan di perkantoran Polres. Kedua menggunakan layanan SIM Keliling.
Kali ini saya akan menuliskan pengalaman mengurus perpanjangan SIM dengan menggunakan fasilitas layanan SIM Keliling.
Namanya juga layanan SIM Keliling. Lokasinya pun berpindah-pindah lokasi sesuai jadwal masing-masing.
Untuk mencari informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, saya mencarinya di akun instagram: @tmc_satlantas_gunungkidul. Di akun ig ini biasanya semua informasi kegiatan Satlantas Polres Gunungkidul diinformasikan, termasuk jadwal layanan SIM Keliling.
Lokasi layanan SIM Keliling yang terdekat dengan lokasi saya adalah di parkiran GOR Siyono, pada hari Kamis, jam 09.00 WIB. Saya melakukan perpanjangan pada 6 Februari 2020 lalu.
Sampai di parkiran GOR Siyono pada jam 10.00 WIB rupanya sudah terdapat banyak sekali pengantri di sekitar mobil layanan SIM Keliling.
Persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM C adalah:
– Surat Keterangan Dokter (yang sudah saya urus di Puskesmas beberapa hari sebelumnya)
– SIM lama yang masa berlakunya akan diperpanjang
– KTP
– Fotocopy SIM lama dan KTP.
Dari kesemua persyaratan sayangnya saya belum menyiapkan fotocopy SIM dan KTP. Beruntung di sebelah timur parkiran GOR Siyono terdapat tukang fotokopi.
Kepada petugas layanan sim keliling, saya meminta formulir pengajuan perpanjangan masa berlaku surat ijin mengemudi, mengisikan di meja yang telah disediakan di samping mobil layanan, dan mengembalikannya dilengkapi dengan persyaratan yang saya sebut di atas kepada petugas.
Langkah selanjutnya adalah menunggu antrian untuk foto SIM dan perekaman sidik jari, yang akan dilakukan petugas di dalam mobil layanan SIM Keliling.
Karena antrian cukup panjang, proses menunggu menjadi cukup lama. Saran saya bagi yang akan mengurus perpanjangan sim di layanan sim keliling datanglah sebelum jam 09.00 WIB di lokasi, agar mendapat antrian awal dan tidak kehabisan kuota perpanjangan SIM yang terbatas.
Menjelang jam 12.00 WIB sampai kepada antrian saya. Proses foto SIM dan perekaman sidik jari berlangsung cepat. Menunggu proses pencetakan kartu SIM juga hanya berlangsung kurang dari 10 menit.
Biaya untuk pengurusan perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000,-. Bila ditambah biaya pengurusan surat keterangan dokter di Puskesmas sebesar Rp 15.500, maka total biaya yang saya keluarkan adalah Rp 90.500,-
SIM C baru saya mempunyai cetakan/desain yang berbeda dengan SIM lama, masa berlaku tetap 5 tahun, tetapi tanggal berakhir adalah tanggal kapan saya mengurus SIM, yaitu tanggal 6 Feb 2025, bukan berakhir pada tanggal ulang tahun saya pada tahun 2025.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa mengurus perpanjangan SIM Anda. Satu hari terlambat sama artinya dengan mengurus sepucuk surat ijin mengemudi baru.
***