Polisi: Orang Tua Jangan Bangga Berikan Fasilitas Motor Kepada Anak Dibawah Umur

Ilustrasi. foto: istimewa.
Ilustrasi. foto: istimewa.

PLAYEN, (KH),– Beberapa waktu lalu terjadi kriminalitas di wilayah hukum Kecamatan Playen dengan korban pengendara yang masih berstatus pelajar SMP. Korban terpaksa menanggung rugi kehilangan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone yang diminta secara paksa oleh pelaku perampasan. Pelaku sebelumnya menghasut korban dengan berpura-pura minta diantar ke suatu tempat.

Kepolisian sektor Playen dibantu Polres Gunungkidul melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Disamping itu polisi juga kembali mengingatkan dengan menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya dengan bebas mengendarai sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana disampaikan Wakapolsek Playen, Iptu Teguh Dwi S., S.H, S.Kep, M.M., bahwa orang tua yang memiliki anak dibawah umur dipastikan keliru apabila membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor.

“Karena tentunya anak-anak belum punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) sehingga melanggar undang-undang (UU),” terang Wakapolsek.

Dirinya menekankan, larangan yang dilanggar sangat berpeluang menimbulkan konsekuensi berupa kerugian bagi pelanggar. Berdasar fakta yang belum lama terjadi, anak menjadi incaran tindakan kriminalitas.

“Jangan bangga bahwa ketika anak masih kecil telah mampu mengendarai sepeda motor lalu membiarkannya berkendara di jalan raya,” imbuh Iptu Teguh.

Sebagaimana diketahui, aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/ mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Pada Pasal 281 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Lanjut Iptu Teguh, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi dan mendidik anaknya. Untuk mengantisipasi kejadian agar peristiwa sebelumnya tidak terulang, masyarakat khususnya pengendara diminta tidak mudah percaya terhadap orang asing atau orang yang tidak dikenal.

“Kalau merasa curiga segeralah melapor ke kepolisian terdekat,” tandas Iptu Teguh lagi.

Facebook Comments Box

Pos terkait