Tanggap Darurat Bencana 2: Upaya Pemulihan Setelah Terjadi Banjir

Warga Dusun Kemiri Bulu Desa Bejiharjo secara swadaya memulihkan kondisi rumah dan lingkungan paska bencana 28/11/17. Foto: Sugeng Riyanto.
Warga Dusun Kemiri Bulu Desa Bejiharjo secara swadaya memulihkan kondisi rumah dan lingkungan paska bencana 28/11/17. Foto: Sugeng Riyanto.

Setelah terjadi bencana, kita melakukan upaya pemulihan yaitu segala upaya yang dilakukan agar kondisi kembali kepada keadaan sebelum terjadi bencana atau kondisi yang lebih baik.

Upaya Pemulihan yang Perlu Dilakukan

Bacaan Lainnya

Dalam rangka memulihkan kondisi, upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah:

  1. Evaluasi penanganan darurat dan pernyataan tanggap darurat selesai.
  2. Inventarisasi dan dokumentasi kerusakan sarana dan prasarana. sumberdaya air, kerusakan lingkungan, korban jiwa dan perkiraan kerugian yang ditimbulkan.
  3. Merencanakan dan melaksanakan program pemulihan berupa: rehabilitasi, rekonstruksi atau pembangunan baru sarana dan prasarana sumberdaya air.
  4. Penataan kembali kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkena bencana banjir.
  5. Evaluasi karakteristik banjir untuk menyesuaikan prediksi banjir dimasa datang.

Sementara tindakan tindakan yang perlu dilakukan masyarakat setelah terjadi banjir adalah:

  1. Kembali ke rumah dari tempat pengungsi setelah ada pengumuman dari pemerintah bahwa daerah kita telah Aman dari banjir.
  2. Membersihkan rumah dan lingkungan dengan menggunakan desinfektan.
  3. Mengecek sistem kelistrikan rumah sebelum menyalakan listrik rumah.
  4. Buka pintu dan jendela agar udara dalam rumah tidak pengap.
  5. Biasakan cuci tangan dengan sabun dan air bersih atau desinfektan, sebelum makan atau menyiapkan makanan, setelah menggunakan WC, setelah membersihkan lingkungan yang terkena banjir dan setelah memindahkan perabotan yang terendam air.

Pengenalan Rencana Kontijensi

Dalam upaya menanggulangi bencana, berbagai upaya harus kita lakukan, termasuk membuat suatu perencanaan dalam menghadapi bencana. Ada beberapa istilah perencanaan yang berhubungan dengan bencana ini antara lain yaitu rencana mitigasi (mitigation plan), rencana kontinjensi (contingency plan) dan rencana tindak (action plan).

Rencana mitigasi memuat rencana-rencana yang berhubungan dengan upaya-upaya atau kegiatan-kegiatan yang berada pada fase sebelum terjadinya bencana yaitu mitigasi. Sementara rencana kontinjensi merupakan salah satu upaya kesiapan/kesiapsiagaan yang memuat rencana-rencana yang berhubungan dengan upaya-upaya atau kegiatan-kegiatan peringatan dini dan tanggap darurat saat terjadi bencana. Sementara rencana tindak memuat keseluruhan rencana baik rencana mitigasi maupun rencana kontinjensi.

Pada bagian ini, kita akan mempelajari beberapa hal yang berhubungan dengan rencana kontinjensi. Apa sebenarnya itu kontinjensi? Yang dimaksud dengan rencana kontijensi (contingency plan) adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi merupakan proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan atau yang belum tentu terjadi tersebut, namun telah memiliki skenario dan tujuan yang telah disepakati bersama. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.

Rencana Kontinjensi dibuat berdasarkan:

  • proses penyusunan dilakukan bersama,
  • skenario dan tujuan yang disepakati bersama,
  • dilakukan secara terbuka (tidak ada yang ditutupi),
  • menetapkan peran dan tugas setiap pelaku,
  • menyepakati konsensus yang telah dibuat bersama,
  • dibuat untuk menghadapi keadaan darurat.

Rencana kontinjensi dapat dilaksanakan pada tingkat individu, komunitas maupun pada tingkat pemerintah. Dalam rencana kontinjensi pada tingkat individu dan komunitas. Salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah membuat rencana evakuasi.

Oleh karena itu, dibawah ini disampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan rute evakuasi yaitu sebagai berikut :

  1. Tentukan tempat evakuasi ke tempat yang lebih tinggi.
  2. Buatlah denah wilayah sedetail mungkin untuk mengetahui mana wilayah yang aman dan berbahaya saat terjadi banjir.
  3. Buatlah batasan-batasan wilayah (zona-zona) apabila terjadi banjir, zona tersebut dapat dibagi kedalam zona merah (zona berbahaya) dan zona hijau (aman). Zona merah adalah wilayah yang berbahaya saat terjadi banjir karena terdapat kemungkinan terjadi aliran air yang deras. Zona aman adalah zona yang bisa dilewati atau relatif aman saat terjadi banjir.
  4. Dalam menentukan rute, jangan melewati jalur sungai atau kemungkinan tempat tempat dengan aliran air deras.
  5. Dalam menentukan rute, jangan melewati tempat tempat yang terdapat benda/barang berbahaya karena saat terjadi banjir kemungkinan benda/barang tersebut hanyut terbawa arus air.
  6. Tentukan rute alternatif selain rute utama.
  7. Melakukan latihan untuk memastikan bahwa jalur evakuasi yang telah dibuat aman dan dapat dijalankan.

Selain itu, dalam rencana kontinjensi tingkat individu dan komunitas ini, harus mencantumkan pihak atau instansi yang bisa dihubungi saat banjir antara lain adalah:

  1. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) : Instansi yang menangani kejadian bencana di tingkat daerah mulai melakukan kegiatan tanggap darurat sampai menyalurkan bantuan bencana pasca bencana bahkan melakukan kegiatan mitigasi dan persiapan terhadap bencana.
  2. BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) : Memberikan informasi cuaca dan perkembangan bencana banjir
  3. Dinas Sosial : memberikan bantuan terhadap korban bencana
  4. SAR (Search and Resque) : melakukan pencarian dan penyelamatan terhadap korban bencana 5. Rumah Sakit/Puskesmas : memberikan pelayanan kesehatan masyarakat antara lain memberikan perawatan terhadap korban bencana dan merujuk apakah korban harus ditangani lebih lanjut di rumah sakit
  5. Polisi : memberikan layanan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama saat banjir dimana rumah-rumah ditinggalkan untuk mengungsi.
  6. Palang Merah Indonesia : membantu masyarakat meringankan penderitaan akibat bencana seperti melakukan pertolongan pertama pada korban bencana, mendirikan tenda darurat dan sebagainya.
  7. Media Massa (Televisi, Radio, Online/Media-Daring): menyebarkan berita mengenai kejadian bencana dan bisa membantu untuk mencari bantuan.

 

****

Sumber: Banjir dan Upaya Penanggulangannya, Promise Indonesia (Program for Hydro – Meteorological Risk Mitigation Secondary Cities in Asia), Pusat Mitigasi Bencana ITB, Bandung, 2009.

Facebook Comments Box

Pos terkait