Yuk Ketahui Lebih Rinci: Apa Itu AMDAL, UKL, UPL, dan RKL!

Ilustrasi AMDAL. Dok: indonesia.go.id

SEPUTARGK.ID – Beberapa hari ini platform media online dan medsos Gunungkidul diwarnai informasi heboh tentang telah dibangunnya destinasi wisata buatan di kawasan pantai namun ternyata belum mengantongi surat IMB (ijin mendirikan bangunan) dari Pemkab Gunungkidul. Situasi semakin  gonjang-ganjing karena destinasi wisata tersebut ternyata telah membuka diri untuk dikunjungi wisatawan.

Dari penelusuran yang dilakukan, diperoleh kabar bahwa proses perijinan yang dilakukan pengembang kawasan wisata tersebut baru dalam tahap pengajuan ijin lingkungan setelah mendapatkan lampu hijau atau turunnya ijin investasi oleh Pemkab Gunungkidul. Hal ini juga telah diakui oleh pihak pengembang ketika diwawancarai oleh beberapa media lokal.

Sementara itu, dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul diperoleh informasi bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap usulan usaha atau kegiatan pengembang. DLH Kabupaten Gunungkidul sesuai ketugasannya juga telah mengeluarkan rekomendasi lingkungan untuk ditindaklanjuti pihak pengembang dan perlu dituangkan dalam pengajuan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL. Jadi, sebelum mengajukan IMB, pengembang memang masih perlu menyusun dokumen AMDAL, RKL, dan RPL, dan mengajukannya untuk diproses sampai mendapatkan persetujuan dari Komisi Penilai AMDAL.

Wah, mau mengurus IMB kok jadi panjang begini ya prosesnya? Kok terlihat berbelit-belit, apa harus seperti ini? Apa tidak membikin ogah orang yang mau berinvestasi di Gunungkidul? Ya, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum memang seperti ini. Sekilas nampak sulit, rumit, prosesnya panjang terkait memenuhi rekomendasi lingkungan. Tapi amanat peraturan perundangan memang seperti ini.

Yang perlu dipahami, perlunya dipenuhi rekomendasi lingkungan pada dasarnya juga sebagai upaya perlindungan kelestarian lingkungan hidup bagi inisiator kegiatan dan masyarakat luas agar meminimalisasi dampak negatif kegiatan/usaha terhadap lingkungan hidup.

Karena itu, ada baiknya memahami beberapa istilah terkait dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, antara lain: Dampak Lingkungan, AMDAL, RKL, RPL, UKL, dan UPL. Catatan berikut mendasarkan pada Perpres Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan artikel penjelasannya yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.

Apa Itu AMDAL?

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan mulai digunakan negara di Amerika Serikat pada tahun 1969. Oleh banyak pihak di sana dirasakan mampu sebagai perangkat untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi oleh aktivitas manusia. Di Indonesia, AMDAL secara resmi baru diakui dan dipergunakan pada tahun 1982 dengan disahkannya undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.

AMDAL sebenarnya bukan hal yang baru. Seseorang pada dasarnya telah sering memprakirakan apakah konsekuensi (akibat) dari tindakan yang akan dilakukannya, kemudian memikirkan tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya ini adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang.

Beberapa Istilah terkait dengan AMDAL

Bagi kita sedang atau gemar mempelajari tentang lingkungan hidup, ada baiknya mengetahui beberapa pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan hidup. Pengertian-pengertian berikut ini diambilkan dari sumbernya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

4. Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

5.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

6. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

8.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Dari pengertian-pengertian di atas, maka dapat diketahui pengertian tentang istilah-istilah yang berhubungan erat dengan lingkungan hidup serta perbedaannya secara prinsip. Misalnya AMDAL dan Andal, UKL dan UPL, RKL dan RPL. Untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam dapat ditelaah lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah tersebut di atas.

AMDAL Bertujuan untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Konsep AMDAL adalah mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan. AMDAL juga merupakan bagian dari ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.

Di dalam AMDAL, makna dampak sebaiknya diberi batasan yang jelas, yaitu perbedaan antara kondisi lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan, dan yang diperkirakan yang akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan dimaksud baik alami maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam perkiraan dampak.

Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial ekonomi budaya dan kesehatan, serta sebaiknya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.

AMDAL Adalah Audit Pendahuluan Sebelum Usaha/Kegiatan Dilaksanakan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis.

Perlu diingat, AMDAL bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak.

Terakhir, AMDAL seyogyanya tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif.

Facebook Comments Box

Pos terkait