Mengenal Kalender Hijriah dan Kalender Saka

Penanggalan Jawa. Sumber: sains kompas.com.

Meski demikian, sistem kalender Hijriah tak diserap mentah-mentah. Sejumlah istilah dan aturan disesuaikan dengan kondisi dan budaya Jawa, seperti nama bulan kalender Hijriah yang disesuaikan dengan pengucapan/lidah Jawa atau kegiatan keagamaan masyarakat Islam Jawa bulan itu. Jadilah Sapar menggantikan Safar atau Besar menggantikan Zulhijah.

Khas Jawa

Bacaan Lainnya

Selain konsep bulan, nama hari pada kalender Hijriah juga diadopsi kalender Jawa. Lahirlah nama hari Akad/Ngaat, Senen, dan lain-lain mengganti Ahad, Itsnain, dan seterusnya. Itu sekaligus mengganti nama hari dalam kalender Saka, yaitu Radite/Raditya, Soma, dan seterusnya.

Konsep tujuh hari kalender Jawa itu dinamai saptawara atau siklus mingguan (minggon). Masyarakat Jawa juga menganut sistem pancawara (lima hari) yang dikenal dengan hari pasaran Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan Legi. Konsep pancawara khas Jawa tidak ada baik dalam kalender Hijriah, Saka, maupun Masehi. Konsep hari pasaran lebih tua dibandingkan saptawara.

Namun, berbeda dengan penyebutan hari tujuh dalam kalender Masehi yang berasal dari nama benda langit atau dalam kalender Hijriah yang artinya urutan hari, nama hari pasaran berasal dari cerita mitologi tentang Resi Raddhi dan Empu Sengkala yang menciptakan pancawara.

Aturan lain khas Jawa adalah siklus delapan tahunan (windu). Nama tahun dalam siklus itu sesuai huruf Arab (Hijaiah), namun dengan penyebutan lidah Jawa. Penyebutan tahun dalam windu sering kali bersamaan dengan penyebutan tahun Jawa, seperti tahun Alip 1555 Jawa atau 1555 (Alip), sehingga langsung diketahui posisi tahunnya pada siklus windu.

Aturan

Penggiat edukasi astronomi sekaligus pengelola Imah Noong, Lembang, Jawa Barat, Hendro Setyanto, mengatakan, kalender Jawa adalah kalender matematis, sama seperti kalender Masehi. Aturannya didasarkan pada perhitungan matematika dari fenomena astronomi. Sementara kalender Hijriah adalah kalender astronomis yang ditentukan peristiwa astronomi meskipun dapat dimatematikakan.

”Sifatnya yang matematis membuat penanggalan Jawa tidak mengalami sengketa seperti dalam penentuan awal bulan kalender Hijriah,” katanya.

Satu tahun kalender Jawa terdiri atas 354 hari untuk tahun basit (pendek) dan 355 hari untuk tahun kabisat (panjang). Pada satu siklus windu terdapat lima tahun basit dan tiga tahun kabisat, yaitu tahun Ehe (2), Dal (5), dan Jimakir (8).

Adapun jumlah hari setiap bulan diatur 30 hari untuk bulan ganjil (Sura, Mulud, dan lainnya) dan 29 hari untuk bulan genap (Sapar, Bakdamulud, dan lainnya). Khusus tahun kabisat, bulan Besar (12) yang berumur 29 hari diganti 30 hari.

Melalui aturan itu, panjang tahun rata-rata kalender Jawa adalah 354 3/8 hari. Sementara itu, panjang tahun rata-rata kalender Hijriah sebagai acuan kalender Jawa adalah 354 11/30 hari atau ada 11 tahun kabisat dalam 30 tahun. Akibatnya, dalam 120 tahun, kalender Jawa akan kelebihan satu hari dibandingkan kalender Hijriah.

Mengatasi itu, pada tahun ke-120 atau tahun ke-8 (Jimakir) pada windu ke-15—yang seharusnya tahun kabisat—dibuat tetap tahun basit. Siklus 120 tahun yang disebut kurup itu membuat 1 Sura pada 120 tahun yang akan datang jatuh satu hari sebelum hari dan pasaran 1 Sura sekarang.

Proses koreksi itu baru diketahui setelah 72 tahun kalender Jawa berjalan. Oleh karena itu, Kasunanan Surakarta menetapkan 1 Sura 1627 (Alip) jatuh pada Kamis Kliwon. Karena itu pula, 120 tahun kemudian, 1 Sura 1747 (Alip) jatuh pada Rabu Wage. Indikator Alip, Rabu Wage itulah yang lalu disingkat Aboge (kalender Aboge).

Pada 120 tahun kemudian, kurup Aboge itu berakhir dengan datangnya kurup baru, yaitu 1 Sura 1867 (Alip) yang jatuh Selasa Pon. Indikator Alip, Selasa Pon itulah yang membuat kalender pada kurup itu dinamai kalender Asapon. Seiring pemberlakuan kurup baru, rumusan hari dan pasaran untuk awal bulan kalender Jawa pun seharusnya disesuaikan. Kurup Asapon itulah yang saat ini berlaku, mulai 24 Maret 1936 – 25 Agustus 2052 M.

Sejalan itu, kurup Aboge seharusnya ditinggalkan. Namun, seiring melemahnya peran keraton dalam kehidupan masyarakat, penetapan kurup baru pun nyaris hilang. Padahal, pelaksanaan kalender apa pun butuh pemegang otoritas untuk menentukan berlakunya sebuah kalender.

***

Referensi: Kalender Jawa, Akulturasi Budaya Islam-Hindu, M Zaid Wahyudi, Kompas.com

Facebook Comments Box

Pos terkait