Bupati Gunungkidul Sunaryanta baru saja melantik 92 Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Taman Budaya Gunungkidul, Logandeng, Playen, pada Senin lalu (06/03/2023). Bupati menegaskan agar seluruh ASN bekerja sesuai aturan. Ia tidak ingin ada lagi ASN yang terpaksa dijatuhi sanksi karena melanggar aturan.
“Beberapa oknum ASN sudah pernah mendapat sanksi. Jangan sampai terulang lagi,” tandasnya. Selain bekerja tunduk pada aturan, Sunaryanta juga berharap seluruh ASN menjaga moral dan sikap.
Menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN sampai saat ini nampaknya tetap menjadi idaman di kalangan anak muda maupun para orang tua. Seringkali juga dijumpai pernyataan, bahwa menjadi ASN adalah anak atau menantu idaman. Hal ini terlihat dari ribuan bahkan ratusan ribu pendaftar saat dibukanya lowongan kerja sebagai ASN, meskipun jumlah dan formasi kerjanya terbatas.
Mengapa menjadi ASN itu benar-benar menjadi idaman? Hal ini perlu kita bahas di tulisan terpisah. Saat ini yang perlu kita bahas adalah apa itu ASN, fungsi, tugas, kewajiban, dan berbagai jabatan pada ASN.
Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Pada pemberitaan media masa masih sering ada yang menuliskan karyawan Dinas XX atau karyawan Setda Kabupaten YY. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku mestinya disebutkan sebagai pegawai Dinas XX atau pegawai Setda Kabupaten YY.
Sering kali ASN disamaartikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, ASN itu terdiri dari dua macam, yakni PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Hal itu berarti, ASN itu belum tentu PNS sedangkan PNS sudah pasti ASN.
ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi, tugas, dan kewajiban ASN telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11.
ASN memiliki tiga fungsi, yaitu:
- Pelaksana kebijakan publik
- Pelayan publik
- Perekat dan pemersatu bangsa.
Adapun tugas ASN adalah:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sementara kewajiban ASN adalah
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku dan tindakan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sesuai dengan BAB V UU No. 5 Tahun 2014 pasal 13, ASN tertulis memiliki 3 jenis jabatan berdasarkan tingkatan dan fungsinya.
#1. Jabatan Administrasi ASN
Menurut PP No 11 Tahun 2017, jabatan administrasi merupakan jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administrasi juga memiliki 3 jenis di dalamnya yakni sebagai berikut: Pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
#2. Jabatan Fungsional ASN
Menurut PP No. 40 Tahun 2010, jabatan fungsional ASN merupakan jabatan yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan ini terdiri dari Jabatan fungsional keahlian: seperti dosen, dokter, akuntan, dll Jabatan fungsional keterampilan: seperti teknisi komputer, perawat, teknisi penelitian dll
#3. Jabatan Pimpinan Tinggi ASN
Jabatan ini berfungsi untuk memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah. Jabatan ini berdurasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, kinerja dan kompetensi.
Menurut UU No. 5 Tahun 2015, terdapat 3 jenis jabatan pimpinan tinggi, sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah kepala lembaga pemerintahan nonkementerian seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain sebagainya.
- Jabatan Pimpinan Madya seperti Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktur Jenderal, Staf Ahli, dan lain sebagainya.
- Jabatan Pimpinan Pratama meliputi Kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris daerah kabupaten/kota/propinsi, kepala dinas/badan kabupaten/kota/propinsi, dan lain-lain.