Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli merekomendasikan, bahwa dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal. Hal penting yang perlu diketahui, rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.
Perlu diingat, vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Pemerintah Republikk Indonesia juga terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi. Saat ini, laju vaksinasi berada di angka 1 – 1,25 juta setiap harinya. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan. Misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin, karena ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.
“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama, sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” terang Siti Nadia.
Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang.
Pemerintah Indonesia sampai pertengahan Agustus 2021 telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.
Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
***
Referensi: sehatnegeriku.kemkes.go.id