Oknum Guru ASN Jadi Tersangka Penipuan Trading Crypto

Pengungkapan kasus bisnis cripto ilegal di Polres Gunungkidul. Dok: KHnyusss

Oknum ASN warga Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul berinisial AP (41) diamankan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Guru ASN salah satu sekolah di Gunungkidul ini diduga terlibat dalam bisnis investasi trading uang digital jenis Crypto yang merugikan korban hingga Rp8 miliar.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri menjelaskan, sejauh ini terdapat korban hingga 87 orang. Adapun total investasi mereka mencapai Rp8,9 miliar. “Modusnya investasi trading uang digital jenis crypto yang menggunakan system Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE),” terang Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Rabu (20/7/2022).

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, owner atau pemilik bisnis investasi tersebut, VS juga sudah berstatus tersangka. Saat ini warga Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel ini telah ditahan terkait perkara lain di kalimantan Tengah.

Adapun tersangka AP, posisinya merupakan leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul. Dia berhasil mengumpulkan banyak member yang bersedia berinvestasi.

Latar belakang korban cukup beragam. Ada PNS hingga wiraswasta. Tidak sedikit dari mereka berinvestasi menggunakan uang pinjaman bank. “Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp20 juta hingga Rp200 juta untuk tiap orang,” terang Kapolres.

Simak penjelasan dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul berikut:

Facebook Comments Box

Pos terkait