Mbaon Lor Sokoliman: Potret Tani Tumpangsari di Kawasan Hutan Negara

Petani penggarap lahan hutan negara di Mbaon Lor Sokoliman. Dok: DjanSGstory.

Mbaon adalah sebutan buat kawasan hutan negara. Masyarakat Gunungkidul yang tinggal di sekitar kawasan hutan menyebutnya demikian. Salah satunya, Mbaon Lor Sokoliman. Kawasan hutan di perbatasan antara Kecamatan Karangmojo dan Kecamatan Nglipar ini merupakan bagian dari wilayah hutan negara di Kabupaten Gunungkidul.

Kawasan hutan negara di tempat ini statusnya adalah hutan produksi. Tanaman hutan yang diusahakan adalah pohon kayu putih. Penanaman kayu putih ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY selaku instansi pengelola hutan. Secara periodik daun kayu putih dipanen dan dibawa ke pabrik penyulingan minyak kayu putih.

Bacaan Lainnya

Pada umumnya lahan hutan negara di wilayah Gunungkidul ini juga dimanfaatkan oleh para petani sekitar wilayah hutan untuk berolah tani secara tumpangsari. Mereka tercatat sebagai petani penggarap lahan hutan negara. Kawasan hutan produksi yang dapat digarap petani secara tumpangsari ini tersebar di berbagai wilayah, seperti di: Karangmojo, Playen, Paliyan, Panggang, dan Patuk.

Para petani penggarap ini wajib menjaga dan merawat tanaman hutan yang diusahakan. Mereka yang memangkas daun dan batang pohon kayu putih saat masa panen dan akan diambil oleh petugas kehutanan untuk selanjutnya diolah di pabrik penyulingan minyak kayu putih.

Imbal baliknya, para petani penggarap diijinkan untuk becocok tanam di lahan hutan negara. Mereka dapat menanam tanaman pertanian semusim. Ada yang mengusahakan tanaman padi saat musim penghujan, juga ada yang menanam jagung, kedelai, dan singkong.

Para petani penggarap hutan negara rata-rata memanfaatkan lahan secara maksimal. Mereka juga menanam rumput kolonjono atau rumput odot sebagai bank pakan ternaknya.

Singkat kata, para petani penggarap lahan hutan negara sesungguhnya benar-benar dimakmurkan oleh keberadaan lahan hutan negara ini. Mereka tidak memiliki hak atas bidang tanah itu. Tetapi mereka dapat memanfaatkan kawasan hutan secara legal untuk berolah tani. Dan hasil olah tani dan pakan ternaknya tidak bisa dipandang remeh lho!

Simak video seputar pertanian tumpangsari di kawasan hutan berikut ini:

Facebook Comments Box

Pos terkait