Ayo Pahami Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Perangkat Desa Petir Rongkop dan instansi terkait dalam suatu kegiatan di Balai Desa. Dok: Polda DIY.

Pemerintahan ini dilaksanakan berdasarkan atas dua faktor yakni dari faktor asal-usul dan adat istiadat setempat, yang mana keduanya diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dalam hal ini perangkat desa yang bertugas dalam pemerintahan desa dianggap sah di mata hukum.

Dari keduanya, yakni dari pengertian pemerintah desa serta pengertian pemerintahan desa, bisa disimpulkan bahwa pemerintah desa menunjuk pada pelaksana atau orang yang bertugas melaksanakan, sedangkan pemerintahan desa adalah proses menjalankan tugas dari perangkat desa yang terdiri atas beberapa bagian.

Bacaan Lainnya

Selain memahami pengertian pemerintah desa, perlu juga dipahami apa saja yang termasuk dengan perangkat desa. Perangkat desa dipimpin oleh Kepala Desa yang posisinya sejajar dengan BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Keduanya merupakan puncak pemerintahan dimana Kepala Desa adalah petugas pelaksana pemerintahan.

Nah, penjelasa di atas muncul istilah BPD, apa itu? Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Kemudian, di bawah Kepala Desa terdapat Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa. Sekretaris Desa ini di wilayah Jawa Tengah/DIY dan Jawa Timur dahulu sering disebut sebagai Carik. Sekertaris Desa juga mengepalai beberapa bidang Tata Usaha yang ada di bawahnya. Keberadaan Tata Usaha ini didasarkan pada kebutuhan masing masing desa.

Setelah Carik atau Sekretaris Desa, di bawahnya terbagi menjadi dua yakni Unsur Pelaksana Teknis Lapangan serta Unsur Kewilayahan. Untuk Unsur Pelaksana Teknis Lapangan terdapat beberapa Kepala yakni Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Umum.

Para Kepala Urusan tersebut sering disebut sebagai Kaur di beberapa daerah. Sedangkan untuk Unsur Kewilayahan untuk melengkapi pengertian pemerintah desa terdapat Kepala Dusun yang mana jumlahnya bergantung kepada luas desa dan banyaknya dusun didalamnya. Di wilayah DIY, Kepala Dusun ini disebut sebagai Dukuh kemudian Padukuhan adalah ganti sebutan untuk Dusun.

Dalam melaksanakan pemerintahan desa, terdapat tiga buah hubungan yakni hubungan Komando seperti dari Kepala Desa kepada Kaus atau Kepala Dusun. Yang kedua adalah hubungan Koordinasi yakni pada Kepala Desa pada BPD dan yang terakhir adalah garis hubungan Konsultatif yakni dari Tata Usaha pada Kaus dan juga Kepala Dusun.

Demikianlah, sekilas penjelasan tentang pengertian pemerintah desa beserta perangkat desa dan bagaimana pemerintahan desa dilaksanakan. Pemerintah desa melaksanakan tugasnya tentu berkoordinasi dengan BPD untuk memastikan berjalannya pemerintahan.

Semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya para generasi muda yang mungkin sangat jarang mendapatkan informasi perihal pemerintahan desa, pemerintah desa, kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Sangat disayangkan apabila pengetahuan tentang pemerintahan desa itu hanya perkara mengurus KTP, mencari surat keterangan, atau mengurus administrasi perkawinan saja, padahal seluruh kesatuan wilayah terkecil di Gunungkidul adalah kesatuan wilayah perdesaan. Sampai saat ini pun belum ada wilayah kelurahan, meskipun dalam wilayah ibukota Kabupaten.

Facebook Comments Box

Pos terkait